Pernikahan siri sepertinya masih jadi pilihan pernikahan bagi sebagian orang. Pernikahan ini dilakukan secara rahasia dengan prosedur tertentu, yang disyaratkan oleh agama. Perbedaannya dengan pernikahan yang sah adalah proses pelaksanaannya tidak tercatat secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) maupun catatan sipil.
Hal ini membuatmu gak memiliki bukti berupa berkas untuk menunjukkan bahwa pasangan tersebut telah menikah. Salah satu persyaratannya adalah adanya wali. Bagaimana jika gak ada? Berikut ini adalah pembahasannya!