5 Hal tentang Hukum Nikah Siri Tanpa Wali yang Kamu Harus Tahu!

Pernikahan siri sepertinya masih jadi pilihan pernikahan bagi sebagian orang. Pernikahan ini dilakukan secara rahasia dengan prosedur tertentu, yang disyaratkan oleh agama. Perbedaannya dengan pernikahan yang sah adalah proses pelaksanaannya tidak tercatat secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) maupun catatan sipil.
Hal ini membuatmu gak memiliki bukti berupa berkas untuk menunjukkan bahwa pasangan tersebut telah menikah. Salah satu persyaratannya adalah adanya wali. Bagaimana jika gak ada? Berikut ini adalah pembahasannya!
1. Sayangnya, gak sah hukumnya jika menikah siri tanpa wali
Menurut mayoritas ulama, hukum nikah siri tanpa wali hukumnya adalah gak sah. Ada beberapa rukun akad yang harus dipenuhi oleh calon pengantin supaya pernikahannya sah. Salah satunya adalah hadirnya seorang wali. Dikatakan dalam hadis dari Aisyah ra yang diriwayatkan oleh Imam Daru Qutni,
“Dalam pernikahan harus ada empat unsur: wali, suam, dan dua orang saksi.”
Wali ini merupakan seseorang yang menyaksikan pernikahan tersebut dan menjadi perwakilan atas masyarakat atau publik. Apabila gak ada wali, maka pernikahan tersebut gak sah hukumnya.
2. Adanya perbedaan hukum di kalangan para ulama fiqih terkait pernikahan tanpa dihadiri wali
Bicara soal nikah siri, sebetulnya masih ada perbedaan hukum di kalangan para ulama fikih. Dahulu, Umar bin Khattab mengetahui sebuah pernikahan tanpa dihadiri wali, melainkan hanya seorang pria dan wanita. Beliau mengatakan
"Ini nikah siri, saya tidak membolehkannya, dan sekiranya saya tahu lebih dahulu, maka pasti akan saya rajam."
Dari perkataan itu, Abu Hanifah, Imam Malik, dan Imam Syafi'i kemudian mendefinisikan nikah siri sebagai pernikahan tanpa saksi. Pernikahan tanpa saksi tersebut jelas gak diperbolehkan dalam agama Islam.
3. Imam Malik berkata bahwa pernikahan sejatinya adalah sebuah pengumuman dan harusnya gak menjadi rahasia
Pernikahan siri itu sendiri bagi Imam Malik tetaplah gak sah, meskipun telah menghadirkan wali. Ini karena syarat mutlak sahnya pernikahan menurut Islam adalah adanya pengumuman (i'lan). Sementara pernikahan siri adalah pernikahan yang dilakukan secara rahasia.
Menurut Imam Malik, meskipun ada wali, namun apabila wali tersebut gak diperbolehkan mengumumkan pernikahan tersebut kepada publik, maka pernikahan tersebut hukumnya adalah gak sah.
4. Berbeda dengan pendapat Imam Malik, ulama fikih lain seperti Abu Hanifah, Imam Syafi'i, dan Ibnu Mundzir justru membolehkan nikah siri
Jika Imam Malik berpendapat bahwa menikah siri meski telah menghadirkan saksi itu gak sah, maka ada ulama fikih lain memilik pendapat yang berbeda. Abu Hanifah, Imam Syafi'i, dan Ibnu Mundzir adalah beberapa ulama fikih yang membolehkan nikah siri dengan adanya wali.
Menurut pendapat mereka, apabila pernikahan tersebut telah dihadiri oleh wali, maka syarat pernikahan telah terpenuhi. Adanya perbedaan inilah yang membuat calon pengantin menjadi bimbang.
5. Pada kesimpulannya, nikah siri akan sah apabila ada wali
Maka dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa ada berbagai pendapat yang berbeda terkait menikah siri. Menikah siri itu sendiri hukumnya boleh, asalkan tetap dihadiri oleh saksi dan wali. Meski begitu, sebaiknya nikah siri bukanlah pilihan utama dalam melakukan ikatan suci.
Hal ini juga dijelaskan dalam buku Kepastian Hukum Perkawinan Siri dan Permasalahannya Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 oleh Zainuddin dan Afwan Zainuddin. Nikah siri bisa berdampak buruk bagi kedua pasangan, khususnya pihak perempuan.
Itulah penjelasan terkait menikah siri tanpa dihadiri oleh wali. Jika kamu masih bingung, kamu bisa berkonsultasi dengan pemuka agama dan keluarga, ya!