ilustrasi pasangan (pexels.com/Nataliya Vaitkevich)
Tentunya, hubungan suami-istri bukanlah hubungan transaksional dan saling hitung-hitungan. Untuk itu, keduanya perlu saling membantu dan tolong menolong.
Namun, perlu diingat bahwa hubungan saling membantu ini berlaku pada suami yang sudah berusaha untuk mencari nafkah bagi keluarga, bukan dengan niat untuk menelantarkan istri dan anak-anaknya.
Adapun jika seorang suami memiliki niat untuk menelantarkan istri dan keluarganya, tentu dirinya berdosa. Berikut sabda Rasulullah terkait dengan suami yang menelantarkan istri dan anak:
“Cukuplah dosa bagi seseorang dengan ia menyia-nyiakan orang yang ia tanggung.” (HR Abu Dawud dan Ibnu Hibban)
Itulah penjelasan mengenai suami yang tidak menafkahi istri selama sebulan. Disimpulkan, jika kondisi suami mengalami kesulitan finansial, maka sang istri bisa membantu suami dengan uangnya sendiri atau meminjam kepada kerabat.
Sementara itu, jika suami memang tidak bisa memberi nafkah minimal bagi sang istri dan keluarga, maka istri diperbolehkan melakukan fasakh nikah kepada sang suami. Semoga penjelasan di atas dapat menambah wawasanmu, ya!