“Rasulullah bersabda, ‘Perkara halal yang paling dimurkai oleh Allah adalah (jatuhnya) talak’.” HR Abu Dawud
Jika Istri Minta Cerai Apakah Sudah Jatuh Talak? Berikut Jawabannya

- Dalam Islam, talak hanya bisa dijatuhkan oleh suami karena perempuan lebih sensitif dan talak berhubungan dengan urusan harta yang dibebankan pada suami.
- Istri bisa mengajukan cerai melalui khuluk, fasakh nikah, atau melaporkan ke pengadilan agama jika suami tidak setuju dengan permintaan cerai.
- Jawaban talak atas permintaan istri harus tegas dan tidak ambigu maknanya, jika suami hanya menjawab "iya", maka talak belum jatuh.
Perceraian bukan hal yang diinginkan oleh pasangan. Namun, keadaan terkadang menjadi sangat sulit hingga pasangan memutuskan untuk berpisah.
Namun, kamu mungkin pernah bertanya-tanya, apabila istri minta cerai apakah sudah jatuh talak? Nah, IDN Times akan membahasnya untukmu. Simak baik-baik agar kamu tahu apakah talak benar jatuh ketika pihak perempuan yang mengungkapkan keinginan bercerai.
1. Jika pihak istri minta cerai apakah sudah jatuh talak?

Dalam Islam, pihak yang berhak menjatuhkan talak adalah suami. Dilansir NU Online, latar belakang hal ini karena perempuan memiliki perasaan yang lebih sensitif, sehingga dikhawatirkan akan lebih mudah meminta perpisahan.
Di sisi lain, pihak laki-laki juga terikat dengan hukum menafkahi mantan istri. Karena jatuhnya talak berhubungan erat dengan urusan harta yang dibebankan pada suami, maka talak lebih condong diberikan oleh suami.
Lantas, jika istri minta cerai apakah sudah jatuh talak? Jawabannya adalah belum, karena dalam Islam talak hanya bisa dijatuhkan oleh suami. Namun tetap saja, dalam Islam perceraian adalah hal yang tidak dianjurkan karena termasuk hal yang dimurkai Allah.
2. Beberapa cara istri mengajukan cerai

Meskipun ketika meminta cerai tidak otomatis jatuh talak, bukan berarti istri tidak bisa mengajukan cerai. Ada beberapa cara mewujudkan perceraian jika pihak istri menghendakinya.
Pertama, jika perempuan merasa tidak mampu menjalankan kewajiban sebagai istri, maka ia boleh meminta cerai pada suaminya. Jika suami setuju, maka ia akan menjatuhkan talak. Namun jika suami tidak setuju, talak tidak dapat diberikan.
Kedua, istri bisa mengajukan khuluk pada suami. Khuluk adalah perceraian bersyarat. Misalnya, sang istri berjanji jika suami mau menceraikannya, maka ia akan mendapat harta sekian. Namun perinsip khuluk sama seperti permintaan cerai istri, di mana jatuhnya talak tergantung sang suami.
Ketiga, istri bisa mengajukan fasakh nikah kepada pengadilan agama. Dilansir NU Online, menurut Ibnu Shalah, istri berhak mengajukan fasakh nikah jika suami meninggalkannya, tidak diketahui keberadaannya, serta tidak memberikan nafkah sedikitpun. Selain itu istri juga bisa mengajukan fasakh nikah jika suami mengalami cacat fisik setelah menunggu setahun, ataupun suami murtad.
Ke-empat, istri bisa mengajukan cerai dengan cara melaporkan kepada pengadilan agama bahwa sang suami menimbulkan bahaya, pertikaian, atau kekerasan dalam rumah tangga. Kemudian, pengadilan agama akan memproses permintaan istri dan melakukan sidang.
3. Jika suami membalas permintaan cerai istri apakah jatuh talak?

Dalam sebuah percakapan, istri kemudian mengajukan talak. Lantas, jika suami menjawabnya akankah jatuh talak?
Dilansir NU Online, jika suami menjawabnya maka talak bisa saja jatuh kepada istri dengan beberapa syarat:
- Al-Mawardi mensyaratkan, jawaban talak atas permintaan istri harus jawaban yang sharih. Artinya, tegas perkataannya dan tidak ambigu maknanya.
- Jika suami hanya menjawab "iya", maka talak belum jatuh.
- Jika istri meminta talak tiga, kemudian suami menjawabnya dengan setuju menceraikan sang istri tanpa tanpa menyebutkan jumlah talak, maka jatuhnya talak satu.
Itulah beberapa uraian tentang jatuhnya talak atas permintaan cerai dari istri. Semoga membantumu dalam mengambil keputusan dan jangan lupa berdoa yang terbaik untukmu.