- Hotline telepon: 129
- WhatsApp: 08111129129
- Form pengaduan online: https://laporsapa129.kemenpppa.go.id/lapor
Akses Layanan Pengaduan Korban Kekerasan Seksual di Indonesia

- Indonesia menyediakan kanal pelaporan kekerasan seksual melalui SAPA 129, Komnas Perempuan, dan call center Polri 110 yang gratis serta aktif 24 jam.
- Korban dapat mengakses pendampingan hukum dari LBH APIK, pemulihan psikologis melalui Yayasan Pulih, serta perlindungan dari LPSK melalui aplikasi SIMPUSAKA.
- Sebelum melapor, korban dianjurkan memprioritaskan keamanan, mengamankan bukti, dan melakukan visum sesegera mungkin bila memungkinkan untuk mendukung penyelidikan hukum.
Kekerasan seksual merupakan kejahatan serius karena melanggar hak asasi manusia. Kejahatan ini berdampak buruk baik secara fisik, psikologis, maupun sosial bagi korbannya. Oleh karena itu, kekerasan seksual perlu memperoleh perhatian serius dari berbagai macam pihak, mulai dari orang terdekat hingga pemerintah.
Di Indonesia, kesadaran akan kekerasan seksual terus meningkat, tidak sedikit orang berani bersuara dan melakukan pengaduan. Hal ini bersamaan pula dengan berlakunya payung hukum yang lebih kuat, seperti dalam UU TPKS. Lantas, bagaimana kalau kita ingin melaporkan kasus kekerasan seksual? Berikut akses layanan pengaduan serta pendampingan korban kekerasan seksual di Indonesia yang perlu kamu tahu!
1. Layanan pengaduan resmi nasional

ilustrasi orang memegang erat bahu orang lain (pexels.com/https://kaboompics.com/) Pemerintah Indonesia melalui berbagai kementerian maupun lembaga telah menyediakan layanan hotline yang memungkinkan masyarakat melakukan pelaporan akan kasus kekerasan seksual. Adapun sejumlah layanan yang bisa diakses di antaranya.
SAPA 129
Layanan ini berada di bawah Kementerian Pemberdayaan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) untuk menangani kasus kekerasan terhadap perempuan maupun anak. Kamu bisa melakukan pelaporan melalui sejumlah cara, yaitu:
Kamu juga bisa melapor secara daring ke Komnas Perempuan melalui formulir pengaduan, surel, telepon, maupun kanal media sosial. Nantinya, pengaduan yang diterima akan ditangani oleh Unit Pengaduan untuk Rujukan (UPR) yang berada di bawah koordinasi Subkom Pemantauan Komnas Perempuan.
- Formulir pengaduan online: https://aduan.komnasperempuan.go.id
- Surel pengaduan: pengaduan@komnasperempuan.go.id
- Telepon: 0213903963
- Kanal media sosial: linktr.ee/KomnasPerempuan
Layanan kepolisian (POLRI)
Kalau kamu memerlukan tindakan hukum yang cepat atau penangkapan terhadap pelaku kekerasan seksual, kamu bisa menghubungi call center Polri di 110, layanan ini bebas pulsa alias gratis dan aktif 24 jam.
2. Layanan pendampingan hukum dan psikologis terhadap korban kekerasan seksual

ilustrasi orang menatap sedih (pexels.com/Ismael Sánchez) Tidak hanya layanan pelaporan oleh lembaga pemerintah, sejumlah organisasi masyarakat juga aktif memberikan layanan pendampingan hukum maupun psikologis terhadap korban kasus kekerasan seksual. Berikut layanan pendampingan yang bisa kamu akses, di antaranya.
- Asosiasi LBH APIK Indonesia. Layanan ini memberikan pendampingan hukum bagi perempuan melalui kantor LBH APIK yang tersebar di berbagai provinsi di Indonesia. Saat ini, terdapat 18 kantor LBH APIK yang aktif memberikan pendampingan dan bantuan hukum bagi perempuan yang mengalami ketidakadilan, kekerasan, serta berbagai bentuk diskriminasi. Dalam penanganannya, LBH APIK menggunakan konsep Bantuan Hukum Gender Struktural (BHGS). Konsep ini menggunakan pendekatan berdasarkan teori hukum feminis (feminist legal theory).
- Yayasan Pulih. Yayasan pulih adalah lembaga layanan psikologi yang berkomitmen untuk mendampingi individu, keluarga, maupun komunitas dalam pemulihan dari trauma, penguatan psikososial, yang berdasarkan prinsip Hak Asasi Manusia. Layanan mereka juga fleksibel, bisa dilakukan secara daring maupun tatap muka.
- LPSK. LPSK merupakan singkatan dari Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban. Lembaga ini bertujuan untuk memberikan Pelindungan dan hak-hak lain kepada saksi, korban, saksi pelaku, pelapor, informan, dan/atau ahli sebagaimana yang telah diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2026 Tentang Pelindungan Saksi dan Korban. Kamu bisa mengajukan permohonan pelindungan digital melalui aplikasi SIMPUSAKA.
Selain dari lembaga nasional, setiap provinsi di Indonesia juga punya lembaga yang menjamin perlindungan terhadap perempuan dan anak. Lembaga ini berfungsi memberikan layanan pengaduan maupun pengelolaan kasus.
3. Hal-hal yang perlu diperhatikan saat hendak melapor

ilustrasi orang memegang gawai (pexels.com/Pixabay) Sebelum kamu hendak melapor kasus kekerasan seksual, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan secara bijak. Sejumlah hal tersebut di antaranya memprioritaskan keamanan diri dan mengamankan bukti. Baru setelah itu, kamu bisa menghubungi hotline pendukung.
Terkait bukti, kalau memungkinkan, kamu bisa segera melakukan visum ke rumah sakit terdekat apabila terjadi kekerasan fisik atau seksual. Hal ini bisa kamu lakukan jika kekerasan tersebut baru terjadi dan kamu belum membersihkan diri atau mengobati luka sendiri. Bukti ini penting untuk menjaga keutuhan bukti medis dalam proses penyelidikan hukum.
Kamu tidak perlu menghadapi kekerasan seksual sendiri, ya. Negara, lembaga, dan orang-orang terdekatmu siap memberikan dukungan serta perlindungan untukmu. Dengan melapor, kamu tak hanya memperjuangkan keadilan bagi diri sendiri, tetapi juga turut mengambil peran dalam memutus rantai kekerasan seksual itu.
Kekerasan seksual adalah tindakan kriminal dan pelanggaran hak asasi manusia yang berdampak berat pada mental korban. Jika kamu atau seseorang yang kamu kenal mengalami kekerasan seksual, kamu tidak sendirian dan bantuan tersedia.
Komnas Perempuan: 021-3903963 / Instagram @komnasperempuan
SAPA 129 (KemenPPPA): Hot Line 129 / WhatsApp 08111-129-129
LBH APIK Indonesia: lbhapik.or.id
![[INFOGRAFIS] AI Jadi Tempat Curhat: Tren Baru Gen Z & Milenial](https://image.idntimes.com/post/20260429/upload_9c2883de31fbc7ad993691764c90e6e3_dfc3c6ee-e42f-48f6-9f1a-cde1ce74477c.jpg)






















