ilustrasi orang memegang gawai (pexels.com/Pixabay)
Negara Filipina juga telah memiliki payung hukum terkait kekerasan seksual. Oleh karena itu, pemerintah Filipina bisa menangani kasus ini mulai dari pengawasan, pelaporan, pemantauan tersangka, hingga penjatuhan vonis melalui bantuan kelompok anti-Cyber Crime maupun LSM.
LSM di Filipina aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat serta penegak hukum untuk mengenali potensi KSBE yang dapat dilaporkan pada Women and Children Protection Center (WCPC). Lembaga-lembaga tersebut bahkan sudah punya sistem monitoring serta evaluasi yang baik, seperti database kasus, alat, dan alur proses hukum. Adapun sejumlah lembaga khusus yang bergerak dalam penanganan kasus kekerasan seksual di Filipina, di antaranya:
NP Anti-Cybercrime Group (PNPACG), menerima laporan pelecehan seksual berbasis gender online.
Cybercrime Investigation and Coordinating Center (CICC), berkoordinasi dengan PNPACG untuk menentukan langkah efektif yang diperlukan.
Department of Justice (DOJ) Filipina, lembaga yang bertanggung jawab dalam penyusunan protokol serta standar terkait pengumpulan bukti dan case build-up.
Dari sejumlah strategi negara di atas dalam menangani kasus KSBE, kita jadi semakin memahami bahwa penanganan kasus kekerasan seksual online itu memerlukan kolaborasi dari berbagai macam pihak. Langkah-langkah yang progresif serta pencegahan yang preventif diperlukan untuk melindungi korban kekerasan seksual secara suportif di samping meminimalisasi ruang gerak kejahatan itu. Semoga negara kita dapat terus memperkuat perlindungan korban KSBE, ya!
Kekerasan seksual adalah tindakan kriminal dan pelanggaran hak asasi manusia yang berdampak berat pada mental korban. Jika kamu atau seseorang yang kamu kenal mengalami kekerasan seksual, kamu tidak sendirian dan bantuan tersedia.
Komnas Perempuan: 021-3903963 / Instagram @komnasperempuan
SAPA 129 (KemenPPPA): Hot Line 129 / WhatsApp 08111-129-129
LBH APIK Indonesia: Kontak pengaduan daerah setempat (lbhapik.or.id)