Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

14 Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik yang Menyasar Perempuan

4 min read
14 Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik yang Menyasar Perempuan
ilustrasi tangan menutupi wajah (pexels.com/Ron Lach)
  • Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik menjadi ancaman nyata bagi perempuan di ruang digital, memanfaatkan teknologi untuk pelecehan, intimidasi, pemerasan, manipulasi, dan pelanggaran privasi.

  • Bentuk KSBE mencakup sexting, sextortion, rekrutmen siber, pelecehan, grooming, penguntitan, pencemaran nama baik, rekayasa pornografi, penyebaran konten tanpa persetujuan, revenge porn, voyeurisme, mobbing, ujaran kebencian, dan cyberflashing.

  • Modus kekerasan digital terus berkembang seiring kemajuan teknologi; pengguna media sosial perlu menjaga diri, menggunakan ruang digital secara bijak, dan mendukung keamanan perempuan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Nyatanya, kemajuan teknologi gak selalu memberikan pengaruh positif kepada manusia. Di balik dampak baik teknologi, ada sisi gelap yang seolah mengintai keselamatan perempuan di dunia maya. Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik atau KSBE menjadi ancaman nyata di era digital sekarang ini. Agar kamu bisa lebih waspada dan berhati-hati, kamu perlu mengenali bentuk-bentuk KSBE yang kerap menyasar perempuan. Berikut 14 bentuk kekerasan siber pada perempuan yang wajib kamu ketahui!

  1. 1. Sexting

    ilustrasi orang memegang gawai
    ilustrasi orang memegang gawai (pexels.com/Mikhail Nilov)

    Jika sextortion adalah pemerasan seksual, sexting berarti pengiriman atau penyebaran pesan teks, foto, maupun video bernuansa seksual kepada korban. Dalam konteks kekerasan siber terhadap perempuan, sexting menjadi bentuk pelecehan saat pelaku mengirimkan konten pornografi secara sepihak untuk melecehkan atau mengintimidasi korban. Aksi ini jelas melanggar privasi dan kerap dijadikan modal awal untuk melakukan sextortion.

  2. 2. Sextortion

    ilustrasi orang merasa tertekan
    ilustrasi orang merasa tertekan (pexels.com/MART PRODUCTION)

    Sextortion atau pemerasan seksual merupakan bentuk pemerasan dengan ancaman penyalahgunaan konteks seksual korban untuk memperoleh keuntungan tertentu dari korban. Keuntungan tersebut bisa berupa uang, layanan seksual, ataupun kepatuhan.

  3. 3. Cyber recruitment

    ilustrasi orang bermain gawai
    ilustrasi orang bermain gawai (pexels.com/Tima Miroshnichenko)

    Padanan bahasa Indonesianya adalah rekrutmen siber. Aksi ini berupa tindakan menggunakan teknologi untuk menghubungi, mengajak, atau melibatkan individu/kelompok dalam tindakan kejahatan yang melanggar hukum. Dalam konteks kekerasan siber terhadap perempuan, pelaku cyber recruitment biasanya memasang loker palsu di media sosial, kemudian memanipulasi atau menjebak korban.

  4. 4. Cyber harassment

    ilustrasi orang menatap gawai
    ilustrasi orang menatap gawai (pexels.com/mikoto.raw Photographer)

    Padanan bahasa Indonesianya ialah pelecehan siber. Cyber harassment bisa berupa pelecehan melalui pesan teks online yang secara eksplisit mengandung unsur seksual, pesan teks online yang tidak pantas atau menyerang, ujaran kebencian, atau ancaman kekerasan fisik dan/atau seksual. Tindakan ini dilakukan secara berulang dengan tujuan mengintimidasi, mempermalukan, serta merusak mental korban.

  5. 5. Cyber grooming

    ilustrasi orang merasa tertekan
    ilustrasi orang merasa tertekan (pexels.com/Keira Burton)

    Cyber grooming merupakan tindakan membangun hubungan emosional, kepercayaan, hingga ikatan romantis dengan korban. Pelaku biasanya mencari calon korban yang punya potensi untuk dilecehkan atau ditipu, kemudian memanipulasinya secara perlahan.

  6. 6. Cyberstalking

    ilustrasi orang menatap gawai
    ilustrasi orang menatap gawai (pexels.com/Alex Green)

    Cyberstalking atau penguntitan siber adalah tindakan menguntit seseorang di dunia digital. Pelaku biasanya mengawasi aktivitas online korban, mengintip unggahan media sosialnya, memantau lokasi, hingga mengumpulkan informasi pribadi korban. Aksi ini dapat memunculkan teror psikologis hingga mengancam keselamatan.

  7. 7. Online defamation

    ilustrasi orang bertengkar
    ilustrasi orang bertengkar (pexels.com/Liza Summer)

    Online defamation berarti pencemaran nama baik. Pelaku dengan sengaja menyebarkan kebohongan atau informasi palsu tentang korban melalui unggahan pribadi di media sosial maupun komunitas/grup yang memicu perundungan massal terhadap korban.

  8. 8. Morphing

    ilustrasi orang menutup wajah dengan tangan
    ilustrasi orang menutup wajah dengan tangan (pexels.com/https://kaboompics.com/)

    Morphing berarti rekayasa pornografi. Aksi ini berupa tindakan mengubah gambar atau video korban, seperti menempelkan wajah korban ke tubuh orang lain yang sedang memperagakan adegan tak senonoh. Hasil editan gambar atau video ini kemudian disebarluaskan di media sosial untuk merusak reputasi korban.

  9. 9. Malicious distribution

    ilustrasi orang mendapat perundungan
    ilustrasi orang mendapat perundungan (pexels.com/Mikhail Nilov)

    Malicious distribution berarti penyebaran konten berunsur pornografi tanpa persetujuan (non-consensual), terlepas dari kebenarannya. Aksi ini bisa berupa tindakan menyebarkan foto, video, maupun dokumen pribadi korban ke platform media sosial dengan tujuan menghancurkan kehidupan sosial atau reputasi korban.

  10. 10. Revenge Porn

    ilustrasi orang merasa tertekan
    ilustrasi orang merasa tertekan (pexels.com/Monstera Production)

    Revenge porn berarti pornografi balas dendam. Nah, revenge porn ini merupakan bentuk khusus dari malicious distribution yang dilakukan dengan menyebarkan konten-konten pornografi korban atas dasar balas dendam.

  11. 11. Digital voyeurism

    ilustrasi orang memegang gawai
    ilustrasi orang memegang gawai (pexels.com/Tim Samuel)

    Digital voyeurism adalah tindakan membuat video ilegal atau menonton dan berbagi video tubuh perempuan secara online, baik itu streaming maupun rekaman. Bentuk digital voyeurism bisa berupa merekam secara non-consensual tubuh perempuan melalui kamera tersembunyi atau mencuri foto perempuan dan disebarluaskan tanpa persetujuan.

  12. 12. Online mobbing

    ilustrasi orang memeluk diri sendiri
    ilustrasi orang memeluk diri sendiri (pexels.com/Pixabay)

    Online mobbing merupakan penyerangan siber secara berkelompok dengan maksud mengintimidasi dan melecehkan perempuan. Aksi ini dapat berupa serangan verbal massal dan banjir komentar negatif. Online mobbing berpotensi membuat korban merasa terpojok, terisolasi, hingga terancam.

  13. 13. Gender hate speech

    ilustrasi orang menutup telinga
    ilustrasi orang menutup telinga (pexels.com/Alena Shekhovtcova)

    Gender hate speech berarti ujaran kebencian berdasarkan gender. Dalam konteks kekerasan siber terhadap perempuan, aksi ini kerap berwujud ujaran kebencian bernada seksis, misoginis, hingga slut-shaming di dunia digital.

  14. 14. Cyberflashing

    ilustrasi orang menutup wajah dengan tangan
    ilustrasi orang menutup wajah dengan tangan (pexels.com/https://kaboompics.com/)

    Tindakan cyberflashing ialah mengirimkan gambar alat kelamin laki-laki secara sepihak tanpa diminta dengan maksud untuk membungkam perempuan. Aksi yang dikenal dengan istilah unsolicited dick pic ini akan membuat korban merasa tidak nyaman dan merasa dipermalukan oleh pelaku.

    Empat belas bentuk kekerasan siber tersebut bukanlah keseluruhan bentuk kekerasan yang ada di dunia digital. Masih banyak modus lain yang kian hari kian berkembang seiring semakin canggihnya teknologi. Maka, penting untuk selalu menjaga diri di ruang digital, ya. Yuk, bermedia sosial secara bijak dan teruslah menciptakan ruang digital yang aman bagi semua orang, termasuk perempuan.

    Kekerasan seksual adalah tindakan kriminal dan pelanggaran hak asasi manusia yang berdampak berat pada mental korban. Jika kamu atau seseorang yang kamu kenal mengalami kekerasan seksual, kamu tidak sendirian dan bantuan tersedia.

    Komnas Perempuan: 021-3903963 / Instagram @komnasperempuan

    SAPA 129 (KemenPPPA): Hot Line 129 / WhatsApp 08111-129-129

    LBH APIK Indonesia: Kontak pengaduan daerah setempat (lbhapik.or.id)

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More