Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Mengenal Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik dan Pencegahannya

4 min read
Mengenal Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik dan Pencegahannya
ilustrasi orang menatap layar gawai (pexels.com/Tima Miroshnichenko)
  • Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik adalah perilaku seksual verbal atau nonverbal tanpa persetujuan di ruang digital, termasuk perekaman, penyebaran konten, penguntitan, peretasan, hingga pemerasan seksual.
  • KSBE dipengaruhi ketimpangan relasi kuasa, budaya patriarki, victim-blaming, serta rendahnya literasi digital dan etika siber yang kerap menormalisasi komentar seksual maupun lelucon seksis.
  • Korban dapat mengalami trauma, depresi, kerusakan reputasi, dan gangguan aktivitas; pencegahan meliputi pengamanan akun, membatasi informasi pribadi, menyimpan bukti, serta melapor dan mencari bantuan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Salah satu ancaman besar dalam era digital ialah Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE). Sebagaimana namanya, kekerasan seksual ini menggunakan sarana siber dalam tindak kejahatannya. Lebih jelasnya, KSBE adalah perilaku verbal maupun nonverbal yang bersifat seksual yang terjadi secara online dan tidak diinginkan. Perilaku ini bertujuan untuk menciptakan suasana digital yang mengintimidasi, merusak mental, serta membuat korban merasa terpojok dan dipermalukan.

Definisi tersebut juga mengartikan bahwa KSBE berdampak pada rusaknya martabat seseorang. Maka, memahami apa itu KSBE menjadi suatu hal penting agar kita lebih berhati-hati dalam melindungi diri sendiri maupun orang lain di ruang digital. Berikut penjelasan detail terkait KSBE yang perlu kamu ketahui!

  1. 1. Bentuk-bentuk kekerasan seksual berbasis elektronik

    ilustrasi orang memegang gawai
    ilustrasi orang memegang gawai (pexels.com/Mikhail Nilov)

    Lantas, apa saja perilaku atau tindakan yang termasuk pada kekerasan seksual berbasis elektronik? Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 14 UU TPKS, KSBE sendiri secara hukum mencakup tiga perbuatan utama yang dilakukan tanpa persetujuan korban, di antaranya perekaman atau pengambilan gambar yang bersifat seksual, pentransmisian informasi berunsur seksual, serta penguntitan atau pelacakan menggunakan sistem elektronik untuk tujuan seksual.

    Adapun dalam laporan Komnas Perempuan berjudul Bergerak Bersama Membangun Ruang Siber Aman: Belajar dari Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Siber di Mancanegara yang terbit pada tahun 2022, UN (2015) merangkum bentuk kekerasan online terhadap perempuan dalam enam kategori, yaitu:

    1. peretasan, yakni mengakses data maupun informasi korban secara ilegal, mengubahnya, atau memanfaatkannya untuk merugikan korban;
    2. meniru identitas korban dengan tujuan mempermalukan korban;
    3. menguntit korban menggunakan teknologi hingga menyebabkan korban merasa terganggu dan ketakutan;
    4. melakukan pelecehan terhadap korban di ruang siber atau media sosial;
    5. merekrut korban untuk bergabung dalam jaringan tindak kejahatan; dan
    6. menyebarkan konten ilegal, menghina, atau merendahkan martabat menggunakan perangkat elektronik.

    Komnas Perempuan di tahun 2021 juga telah mengategorikan pengaduan kekerasan siber terhadap perempuan dalam 14 kategori, di antaranya.

    1. Peretasan Siber (Cyber Hacking)
    2. Impersonasi (Impersonation)
    3. Pengawasan/Penguntitan/Pelacakan Siber (Cyber Surveillance/ Stalking /Tracking)
    4. Penyebaran Konten Perusak (Malicious Distribution)
    5. Konten Ilegal (Illegal Content)
    6. Pencemaran Nama Baik (Online Defamation)
    7. Rekrutmen Siber (Cyber Recruitment)
    8. Pendekatan Memperdayai (Cyber Grooming)
    9. Perdagangan Siber (Cyber trafficking)
    10. Rekayasa Pornografi (Morphing)
    11. Pengiriman Pesan Seksual (Sexting)
    12. Pornografi Balas Dendam (Revenge Porn)
    13. Pelecehan Siber (Cyber Harrasment)
    14. Pemerasan Seksual (Sextortion)

  2. 2. Penyebab terjadinya kekerasan seksual berbasis elektronik

    ilustrasi orang menatap gawai
    ilustrasi orang menatap gawai (pexels.com/Alex Green)

    Di Indonesia, kekerasan seksual terhadap perempuan terbilang tinggi. Tingginya kasus ini tentu tidak terjadi begitu saja, ada faktor penyebab yang kompleks di baliknya.

    Dalam artikel jurnal yang berjudul Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik: Permasalahan dan Respons terhadap Kasus Cyber Sexual Harassment: Issues and Response to Case (2024) yang ditulis oleh Antik Bintari menyebutkan bahwa berdasarkan sejumlah penelitian, penyebab utama terjadinya kasus kekerasan seksual ialah karena adanya ketimpangan relasi kuasa. Relasi kuasa menjadi alat penindasan. Dengan memiliki kekuasaan, pelaku dapat mendominasi serta memberikan pengaruh buruk terhadap orang-orang yang ia jadikan korban.

    Selain itu, kekerasan seksual terhadap perempuan juga dapat disebabkan oleh kentalnya budaya patriarki, adanya victim-blaming yang malah menghakimi korban dan memaklumi pelaku, serta rendahnya literasi digital dan etika siber. Dalam konteks etika siber, tak sedikit kita temukan komentar bernuansa seksual atau lelucon seksis yang dianggap sekadar candaan di media sosial.

  3. 3. Dampak nyata korban kekerasan seksual berbasis elektronik

    ilustrasi orang merasa lelah
    ilustrasi orang merasa lelah (pexels.com/Marcus Aurelius)

    KSBE jelas bukan suatu hal yang remeh. Pelaku tidak bisa dibiarkan, tindakan KSBE tidak bisa dinormalisasikan, dan korban tidak bisa dibiarkan menanggung bebannya sendirian. Meski terjadi di ruang digital, dampak yang dirasakan korban kekerasan seksual amat nyata. Sejumlah dampak yang bisa muncul seperti:

    1. Trauma psikologis, bisa ditandai dengan kecemasan berlebihan (anxiety), depresi, hingga hilangnya rasa aman dalam menjalani kehidupan sehari-hari
    2. Rusaknya reputasi karena penyebaran informasi pribadi secara ilegal. Hal ini juga kerap memunculkan stigma negatif dari lingkungan sosial tentang korban yang membuat mereka terisolasi
    3. Gangguan keseharian karena tekanan mental yang luar biasa. Gangguan ini seperti kelelahan kronis, gangguan tidur, hingga penurunan fokus yang drastis. Kondisi ini lantas membuat korban tidak bisa beraktivitas secara normal

  4. 4. Langkah pencegahan dan perlindungan diri

    ilustrasi orang menatap gawai
    ilustrasi orang menatap gawai (pexels.com/mikoto.raw Photographer)

    Meski ancaman KSBE dan dampak yang ditimbulkannya itu nyata, kita tidak perlu merasa khawatir dan tak berdaya. Sebab, ada langkah preventif yang dapat diimplementasikan untuk mencegah serta melindungi diri dari ancaman KSBE. Sejumlah langkah tersebut seperti memperketat keamanan akun digital, bijak membagikan informasi pribadi, mendokumentasikan segala bukti, dan jangan ragu untuk melapor serta mencari bantuan jika kasus tersebut terjadi pada diri sendiri atau orang terdekat.

    KSBE itu bentuk kejahatan serius, ya. Dengan memahami bentuk, penyebab, hingga dampak nyata, diharapkan kita bisa lebih peka dan waspada terhadap ancaman KSBE di era digital ini. Yuk, sama-sama mewujudkan ruang siber yang lebih aman, sehat, dan bebas dari kekerasan bagi siapa saja, tak terkecuali perempuan!

    Kekerasan seksual adalah tindakan kriminal dan pelanggaran hak asasi manusia yang berdampak berat pada mental korban. Jika kamu atau seseorang yang kamu kenal mengalami kekerasan seksual, kamu tidak sendirian dan bantuan tersedia.

    • Komnas Perempuan: 021-3903963 / Instagram @komnasperempuan

    • SAPA 129 (KemenPPPA): Hot Line 129 / WhatsApp 08111-129-129

    • LBH APIK Indonesia: Kontak pengaduan daerah setempat (lbhapik.or.id)

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More