Wajib Tahu! Ini Hukum Memotong Rambut dan Kuku saat Haid Menurut Islam

Jangan sampai salah pemahaman

Terdapat sebuah pandangan ketika seorang wanita sedang dalam kondisi haid, mereka dianggap tak suci sehingga tak diperkenankan untuk memotong rambut maupun kuku. Ini karena adanya analogi yang menyatakan bahwa pada saat hari kebangkitan tiba, maka setiap bagian tubuh akan dikembalikan dalam kondisi sedia kala.

Oleh karena itu, rambut dan kuku yang telah dibuang dalam keadaan tidak suci tersebut pun akan kembali sebagai bagian tubuh yang tak suci dan membuat aib bagi dirinya kelak. Lantas, apakah hal ini benar demikian? Apa hukum memotong rambut dan kuku saat haid menurut Islam?

1. Larangan memotong rambut dan kuku kerap disamakan dengan orang yang berkurban

Wajib Tahu! Ini Hukum Memotong Rambut dan Kuku saat Haid Menurut Islampexels.com/Engin Akyurt

Sampai saat ini, pemahaman tentang hukum potong rambut dan kuku saat haid masih menjadi tanda tanya besar bagi kebanyakan perempuan. Pasalnya, beberapa orang kerap menyamakan hukum dari perbuatan ini dengan hukum orang yang hendak berkurban. 

Sebagaimana dalam hadis Nabi SAW bahwa orang yang berkurban dilarang untuk memotong rambut dan kuku terhitung saat memasuki tanggal 1 Zulhijjah. (HR Muslim)

Namun, hukum ini sendiri belum tentu berlaku bagi perempuan yang sedang haid. Sebab, belum ada dalil yang menyatakan demikian.

2. Rambut dan kuku yang dipotong dalam keadaan haid tidak disebut sebagai najis

Wajib Tahu! Ini Hukum Memotong Rambut dan Kuku saat Haid Menurut Islampexels.com/cottonbro

Dalam fatwa Al Kubra, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah memiliki sebuah pertanyaan, “Saat seorang sedang junub dan memotong kukunya atau kumis atau menyisir rambut, apakah salah? Sebagian orang mengatakan jika orang yang memotong rambut atau kuku saat junub, maka semua bagian tubuhnya akan kembali saat hari kiamat dan menuntut pemiliknya untuk memandikannya dan apakah itu benar?”

dm-player

Lantas, Syaikhul Islam menjawab, “Terdapat hadis sahih dari Hudzifah dan Abu Hurairah radiallahu ‘anhu, bahwa Nabi SAW ditanya tentang orang yang junub, kemudian beliau bersabda, ‘Sesungguhnya orang mukmin itu tidak najis.’ Dalam sahih Al-Hakim, ada tambahan, ‘Baik ketika hidup maupun ketika mati.’

Hal ini pun disebutkan kembali dalam hadis riwayat Bukhari Muslim. "Sesungguhnya orang Islam itu tidak najis." Bahkan, ada pula hadis yang menyatakan jika jenazah seorang mukmin tidak disebut najis. "Bahkan, jika seorang mukmin yang sudah meninggal, jenazahnya tidak disebut najis." (HR Hakim).

Selain itu, terdapat pula firman Allah SWT yang mengatakan bahwa sebutan najis hanya bagi orang yang kafir saja. “Hanyalah orang-orang musyrik itu najis.” (QS At-Taubah: 28).

Baca Juga: 8 Keistimewaan bagi Orang yang Rajin Bersedekah Menurut Islam

3. Dalam sebuah hadis, Nabi SAW justru menganjurkan wanita haid dan nifas untuk memelihara kebersihan

Wajib Tahu! Ini Hukum Memotong Rambut dan Kuku saat Haid Menurut Islampexels.com/Gustavo Fring

Terdapat sebuah kisah mengenai istri Nabi SAW, Aisyah RA, di mana ketika dirinya sedang menunaikan haji Wada’ bersama Nabi SAW, ia mendapati dirinya haid. Nabi SAW pun memintanya untuk mandi dan bersisir.

“Uraikan rambutmu dan bersisirlah. Serta berihlal (talbiyah) dengan haji dan tinggalkan umrah,” sabda Beliau SAW. (HR Bukhari Muslim).

Dalam hadis tersebut, Rasulullah mengatakan kepada Aisyah yang sedang mengalami haid untuk meninggalkan umrah, kemudian mengurai dan menyisir rambutnya. Artinya, tak ada keterangan yang secara spesifik melarang memotong rambut saat sedang haid. Bahkan, Nabi SAW sangat menganjurkan Aisyah untuk menyisir rambutnya.

Demikian informasi mengenai hukum memotong rambut dan kuku saat sedang haid menurut agama Islam. Semoga dapat menjadi ilmu bermanfaat yang bisa diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.

Baca Juga: 6 Amalan Ibadah Berlimpah Pahala saat 10 Muharam Tahun Baru Islam

Topik:

  • Muhammad Tarmizi Murdianto
  • Febriyanti Revitasari
  • Septi Riyani
  • Bella Manoban

Berita Terkini Lainnya