5 Hak Perempuan Pasca Perceraian Menurut Hukum Islam

- Mantan istri berhak menerima nafkah iddah selama masa tunggu, kecuali terbukti nusyuz, agar kebutuhan hidupnya terpenuhi setelah perceraian.
- Nafkah yang pernah dilalaikan mantan suami menjadi utang atau nafkah madhiyah, dapat ditagih hingga digugat melalui Pengadilan Agama.
- Perempuan juga dapat memperoleh mut'ah, hak pengasuhan anak dengan biaya ditanggung ayah, serta pelunasan mahar mu'ajjal sesuai kesepakatan.
Hak-hak perempuan pasca perceraian masih sering diabaikan atau bahkan tidak diketahui oleh banyak pihak. Padahal hal ini sangat penting bagi kaum hawa.
Keputusan untuk berpisah tentu bukan hal yang mudah terutama bagi seorang istri. Selain menguras energi secara mental dan emosional, ada berbagai hak hukum penting yang wajib dipenuhi oleh mantan suami mulai dari jaminan finansial hingga hak asuh anak.
Lalu, apa saja hak-hak perempuan pasca perceraian? Yuk! Simak pembahasan lengkap berikut.
1. Nafkah Iddah

ilustrasi perceraian (pixabay.com/geralt) Hak-hak perempuan pasca perceraian yang pertama ialah nafkah masa iddah. Selama menjalani masa iddah atau masa tunggu setelah resmi bercerai kecuali terbukti melakukan nusyuz atau membangkang, seorang mantan istri berhak menerima nafkah khusus dari mantan suami.
Jaminan ini diberikan agar kebutuhan hidupnya tetap tercukupi selama masa transisi tersebut.
2. Nafkah Madhiyah

ilustrasi pernikahan (unsplash.com/BeyzaYilmaz) Mencari nafkah sudah tentu menjadi kewajiban seorang suami. Jika di masa lalu mantan suami sempat melalaikan tanggung jawab tersebut, sang mantan istri berhak untuk menagihnya. Nafkah madhiyah merupakan lampau yang tidak dibayarkan ini dikenal sebagai nafkah madhiyah atau nafkah terutang.
Hingga kapan pun, kewajiban tersebut tetap berstatus sebagai utang yang wajib dilunasi oleh mantan suami dan dapat digugat secara hukum oleh mantan istri melalui Pengadilan Agama.
3. Nafkah Mut'ah

ilustrasi perceraian (pexels.com/Karola G) Nafkah mut'ah merupakan bentuk penghargaan atau penghibur dari mantan suami kepada perempuan yang dijatuhi talak. Pemberian ini bisa diwujudkan dalam bentuk uang maupun benda berharga lainnya sesuai kesepakatan atau ketentuan hukum.
Pemberian nafkah mut'ah dapat dilakukan asalkan perceraian tersebut bukan atas permintaan istri atau karena istri nusyuz.
4. Hadhanah

ilustrasi pernikahan (pexels.com/Rizki Koto) Jika hak pengasuhan atau pemeliharaan anak (hadhanah) jatuh ke tangan ibu atau keluarga yang merawatnya, ayah tetap memiliki kewajiban mutlak. Seluruh biaya tumbuh kembang hingga pemeliharaan anak tersebut wajib ditanggung penuh oleh sang ayah.
5. Mahar Mu'ajjal

ilustrasi pernikahan (pixabay.com/Olcay Ertem) Mahar mu'ajjal atau mahar yang pembayarannya ditunda sebenarnya sah dan diperbolehkan baik secara hukum Islam maupun hukum positif. Meski begitu, ketentuan ini tetap memerlukan kesepakatan yang jelas dan transparan mengenai kapan batas waktu pelunasannya.
Itulah 5 hak-hak perempuan pasca perceraian berdasarkan hukum Islam yang perlu diketahui umat Islam. Semoga informasi ini bisa menambah wawasan!






















