Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Makmum Masbuk: Pengertian, Ketentuan, dan Tata Caranya

Ilustrasi shalat berjamaah (Pexels.com/Muhammad Ramezani)
Ilustrasi shalat berjamaah (Pexels.com/Muhammad Ramezani)

Salat wajib merupakan ibadah paling utama dalam agama Islam. Seorang muslim di seluruh dunia wajib melaksanakan salat lima waktu, mulai dari Subuh hingga Isya. Muslim juga dianjurkan melakukan salat secara berjamaah agar meraih pahala dan keutamaan yang lebih besar dari Allah SWT.

Namun, terkadang seseorang terlambat atau tidak mengikuti imam sejak awal salat. Jika seperti ini, maka makmum boleh menyusul gerakan imam pada saat itu juga dan menambah rakaat setelah imam salam. Dalam Islam, hal ini disebut sebagai makmum masbuk.

Berikut penjelasan tentang makmum masbuk, mulai dari pengertian, tata cara, dan ketentuannya. Simak sampai akhir, ya!

1. Pengertian makmum masbuk

Ilustrasi salat berjamaah di masjid (Pexels.com/Pir Sümeyra)
Ilustrasi salat berjamaah di masjid (Pexels.com/Pir Sümeyra)

Makmum masbuk adalah kondisi ketika makmum dalam salat tertinggal beberapa rakaat saat salat berjamaah. Makmum yang terhitung masbuk adalah mereka yang terlambat dan tidak mengikuti gerakan imam dari awal salat atau takbiratul ihram rakaat pertama.

Penjelasan tentang makmum masbuk juga sudah dijelaskan dalam beberapa hadis. Salah satunya dalam hadis riwayat Tirmidzi, Rasulullah SAW bersabda,

"Apabila seorang di antara kalian datang untuk melakukan salat, sedang imam berada dalam suatu keadaan, maka hendaklah ia mengerjakan sebagaimana yang tengah dikerjakan oleh imam."

2. Ketentuan makmum masbuk

ilustrasi salat berjamaah (pexels.com/Victor Oluwayoju)
ilustrasi salat berjamaah (pexels.com/Victor Oluwayoju)

Ada beberapa ketentuan tentang jemaah yang bisa dikatakan sebagai makmum masbuk, yaitu:

  • Makmum yang ketinggalan sebagian surah Al-Fatihah dalam setiap rakaat.
  • Makmum yang ketinggalan seluruh surah Al-Fatihah dalam setiap rakaat.
  • Makmum yang ketinggalan sebagian surah pendek.
  • Makmum yang ketinggalan seluruh surah pendek.
  • Makmum yang ketinggalan rukuk.
  • Makmum yang tertinggal sedang imam melakukan i'tidal, sujud, duduk di antara dua sujud, tahiyat awal, dan tahiyat akhir.

3. Tata cara makmum masbuk

Ilustrasi salat di masjid. (Pexels.com/Abdur Rahman ®)
Ilustrasi salat di masjid. (Pexels.com/Abdur Rahman ®)

Pada dasarnya, tata cara makmum masbuk adalah cukup dengan menambah rakaat sesuai jumlah yang kurang atau belum dilakukan.

Misalnya, jika makmum datang saat imam sujud rakaat kedua salat zuhur, maka makmum bisa langsung sujud dan menambah dua rakaat lagi setelah imam salam. Sebab sujud rakaat kedua yang sudah dilakukan makmum tersebut tidak dihitung sebagai satu rakaat utuh.

1. Makmum masbuk tertinggal 1 rakaat

Jika makmum datang saat imam sedang iktidal, sujud, atau duduk di antara dua sujud pada rakaat pertama, maka dia harus menambah satu rakaat setelah imam salam.

2. Makmum masbuk tertinggal 2 rakaat

Jika makmum datang ketika imam sedang iktidal, sujud, duduk di antara dua sujud, atau tahiyat awal pada rakaat kedua salat zuhur, maka dia harus menambah dua rakaat setelah imam salam.

3. Makmum masbuk tertinggal 3 atau 4 rakaat

Ketentuan masbuk juga berlaku jika makmum tertinggal tiga atau empat rakaat dalam salat. Jika makmum datang saat imam sedang iktidal, sujud, duduk di antara dua sujud, tahiyat awal, atau tahiyat akhir pada rakaat ketiga atau keempat, maka dia harus menambah tiga atau empat rakaat setelah imam salam.

4. Makmum masbuk saat imam masih rukuk

Berbeda halnya jika makmum datang saat imam masih berdiri atau rukuk, maka masih terhitung satu rakaat utuh.

Misalnya, jika makmum datang saat imam sedang membaca Al-Fatihah, surat pendek, atau rukuk pada rakaat kedua salat zuhur, maka dia cukup menambah satu rakaat saja setelah imam salam. Sebab rakaat keduanya masih dihitung sebagai satu rakaat utuh.

Demikian penjelasan tentang makmum masbuk dalam salat yang wajib dipahami setiap muslim. Semoga bermanfaat!

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Yogama Wisnu Oktyandito
Yunisda DS
Yogama Wisnu Oktyandito
EditorYogama Wisnu Oktyandito
Follow Us