Hukum Suami Tidak Memberi Nafkah dalam Islam, Dosa Besar!

Ada dalilnya di Al-Qur'an

Agama Islam memberikan ajaran dan pedoman dalam segala aspek kehidupan manusia, termasuk dalam hubungan pernikahan. Salah satu ajaran Islam tentang pernikahan adalah perihal memberi dan menerima nafkah.

Dalam Islam, seorang suami harus memberikan nafkah lahir dan batin kepada istri serta anak-anaknya. Namun, terkadang ada saja masalah dalam rumah tangga. Contohnya suami yang tidak memberi nafkah karena alasan tertentu. Lantas, apa hukum suami tidak memberi nafkah kepada istri dan anak-anaknya dalam agama Islam?

Untuk mengetahui jawabannya, yuk simak penjelasannya di bawah ini!

1. Dalil tentang kewajiban menafkahi istri

Hukum Suami Tidak Memberi Nafkah dalam Islam, Dosa Besar!ilustrasi pasangan muslim (pexels.com/ Yan Krukau)

Dalam Islam, seorang suami diwajibkan memberi nafkah kepada istri dan anak-anaknya. Hal ini sudah dijelaskan dalam Al-Qur'an, salah satunya surah Al-Baqarah ayat 233 yang artinya:

"Dan kewajiban ayah (suami) memberi makan dan pakaian kepada para ibu (istri) dengan cara ma’ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya." (QS Al-Baqarah 233)

Baginda Nabi Muhammad Saw. juga bersabda yang artinya:

“Dan mereka (para istri) mempunyai hak diberi rezeki dan pakaian (nafkah) yang diwajibkan atas kamu sekalian (wahai para suami),’’ (HR Muslim 2137).

Berdasarkan ayat Al-Qur'an dan hadis Rasulullah tersebut, dapat disimpulkan bahwa pemberian nafkah dari suami kepada istri sifatnya adalah wajib. Meski penghasilan istri lebih besar dari suami, ia tetap wajib memberi nafkah kepada istrinya.

2. Hukum suami tidak memberi nafkah

Hukum Suami Tidak Memberi Nafkah dalam Islam, Dosa Besar!ilustrasi pasangan muslim (pexels.com/Jack Sparrow)

Berdasarkan dalil yang disebutkan di atas, hukum suami tidak memberi nafkah kepada istri dalam Islam adalah haram dan menyebabkan dosa besar. Allah Swt. berfirman dalam surah An-Nisa ayat 34, yang artinya:

“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum perempuan, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka," (QS An Nisa: 34).

Oleh sebab itu, seorang suami harus memenuhi kebutuhan istri dan keluarganya. Mulai dari memberi makan, uang belanja, membelikan kebutuhan sandang, dan kebutuhan lainnya. Jika suami tidak mampu mencukupinya, maka ia berdosa.

Seperti yang disabdakan Rasulullah Saw, yaitu "Cukuplah seseorang dikatakan berdosa jika ia menyia-nyiakan orang yang menjadi tanggungannya,” (HR. Abu Daud-Ibnu Hibban).

Bagaimana dengan pihak istri? Seorang istri diperbolehkan untuk bekerja dengan tujuan membantu ekonomi rumah tangga. Seorang istri juga boleh menggunakan hartanya untuk membantu suami. Meski begitu, bukan berarti hal tersebut menggugurkan kewajiban suami untuk menafkahi istri.

Baca Juga: Kumpulan Hadis Suami Menyakiti Istri, Bisa Jadi Renungan

3. Istri yang tidak mendapatkan nafkah suami

Hukum Suami Tidak Memberi Nafkah dalam Islam, Dosa Besar!ilustrasi pasangan muslim (pexels.com/Monstera)

Setelah memahami hukum suami tidak memberi nafkah kepada istri, ada baiknya untuk belajar menghadapi situasi yang tidak diinginkan. Contohnya, bagaimana jika istri tidak mendapatkan nafkah dari suaminya? Ada beberapa sikap istri yang diperbolehkan saat mengalami kondisi seperti ini, di antaranya:

1. Bersabar

Sikap istri jika tidak mendapatkan nafkah dari suami adalah bersabar dan memberinya kesempatan. Mungkin suami masih berusaha mencari pekerjaan atau melunasi utang.

Allah Swt. berfirman dalam surah Al-Baqarah ayat 260 yang artinya:

"Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan," (QS Al-Baqarah: 280).

2. Mengambil harta suami

Kasus ini berlaku jika suami berkecukupan, tapi tidak mau menafkahi istri dan anak-anaknya. Dengan demikian, istri boleh mengambil harta suaminya dengan cara yang baik dan secukupnya saja.

Aisyah r.a. berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan adalah orang yang kikir, dia tidak memberi nafkah yang cukup untuk aku dan anak-anakku, kecuali aku harus mengambilnya sedangkan dia tidak tahu."

Maka Rasulullah berkata: “Ambillah apa yang cukup buatmu dan anak-anakmu dengan cara yang patut,” (HR Bukhori 4945).

3. Cerai

Jika suami ternyata tidak kunjung berubah sikapnya, maka istri boleh mengajukan cerai. Dengan syarat boleh tetap melanjutkan pernikahan asalkan suami memberikan nafkah.

Demikianlah penjelasan hukum suami tidak memberi nafkah kepada istri dan anak-anaknya dalam Islam. Semoga bermanfaat!

Baca Juga: 8 Hadits Rezeki Suami Tergantung Istri, Muliakan Pasangan!

Topik:

  • Yogama W
  • Yunisda D

Berita Terkini Lainnya