Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
1,4 Juta Penerima Bansos PKH Disiapkan Bekerja di Koperasi Merah Putih
Menteri Sosial Syaifullah Yusuf audiensi dengan Menteri Koperasi Ferry Juliantono, di Gedung Kemenkop, Senin (13/4/2026). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)
  • Kemenkop dan Kemensos berkolaborasi agar 1,4 juta penerima PKH bisa bekerja di Koperasi Merah Putih sebagai langkah pemberdayaan ekonomi masyarakat.
  • Setiap koperasi ditargetkan mempekerjakan 15–18 penerima PKH dengan berbagai posisi seperti driver, satpam, hingga penjaga gudang sesuai skema yang sedang disusun.
  • Inisiatif ini merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 8 dan 9 Tahun 2025 tentang pengentasan kemiskinan serta pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Tahun 2025

Presiden menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang pengentasan kemiskinan dan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.

13 April 2026

Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyampaikan rencana agar penerima PKH dapat bekerja di Koperasi Merah Putih. Ia menargetkan tiap koperasi mempekerjakan 15–18 penerima PKH dengan total sekitar 1,4 juta orang.

kini

Kemenkop sedang menyusun skema pekerjaan bagi penerima manfaat di Kopdes Merah Putih, sementara Kemensos dan Kemenkop menyiapkan payung hukum terkait keanggotaan dan iuran pokok koperasi.

Tahun 2025

Presiden menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang pengentasan kemiskinan dan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.

13 April 2026

Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyampaikan rencana agar penerima PKH dapat bekerja di Koperasi Merah Putih. Ia menargetkan setiap koperasi mempekerjakan 15–18 penerima PKH dengan potensi penyerapan hingga 1,4 juta orang.

kini

Kemenkop sedang menyusun skema pekerjaan bagi penerima manfaat di Koperasi Merah Putih, sementara Kemensos dan Kemenkop menyiapkan payung hukum terkait keanggotaan koperasi.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Pemerintah menyiapkan sekitar 1,4 juta penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) untuk bekerja di Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih sebagai bagian dari program pemberdayaan ekonomi.
  • Who?
    Kementerian Koperasi dan UKM bersama Kementerian Sosial, dipimpin Menteri Ferry Juliantono dan Menteri Saifullah Yusuf, dengan dukungan Wakil Menteri Farida Farichah serta para penerima manfaat PKH.
  • Where?
    Program ini dilaksanakan di berbagai Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih di seluruh Indonesia, dengan pembahasan awal berlangsung di Gedung Kemenkop, Jakarta.
  • When?
    Pemaparan rencana dilakukan pada Senin, 13 April 2026, sementara pelaksanaan program masih dalam tahap penyusunan skema kerja oleh kementerian terkait.
  • Why?
    Langkah ini merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 8 dan 9 Tahun 2025 untuk pengentasan kemiskinan serta pemberdayaan keluarga penerima manfaat melalui kegiatan produktif koperasi.
  • How?
    Penerima PKH akan direkrut menjadi anggota sekaligus pekerja koperasi dengan posisi seperti sopir, satpam, atau penjaga gudang. Setiap koperasi menargetkan mempekerjakan 15–18 orang sesuai skema yang sedang dis
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Banyak orang yang dulu dapat bantuan uang dari pemerintah sekarang bisa kerja di Koperasi Merah Putih. Menteri Ferry bilang nanti tiap koperasi bisa punya 15 sampai 18 orang pekerja. Ada juga Bu Farida yang lagi atur jenis pekerjaannya, seperti sopir dan satpam. Pak Gus Ipul bilang ini perintah dari presiden supaya orang miskin bisa punya kerja dan hidup lebih baik.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Inisiatif Kemenkop dan Kemensos untuk melibatkan 1,4 juta penerima PKH dalam ekosistem Koperasi Merah Putih menunjukkan langkah konkret menuju pemberdayaan ekonomi masyarakat. Dengan membuka peluang kerja langsung di koperasi serta memberikan potensi tambahan pendapatan melalui Sisa Hasil Usaha, program ini mencerminkan upaya sinergis pemerintah membangun kemandirian sosial secara terstruktur dan berkelanjutan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Koperasi (Kemenkop) dan Kementerian Sosial (Kemensos) sepakat agar penerima bantuan sosial (bansos), khususnya Program Keluarga Harapan (PKH), masuk ke ekosistem Koperasi Merah Putih. Tidak hanya sebagai anggota, tetapi juga menjadi ladang pekerjaan baru.

Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, mengatakan, penerima bansos khususnya PKH setelah jadi anggota koperasi bisa mendapatkan Sisa Hasil Usaha (SHU) yang akan menambah pendapatan. Dengan demikian diharapkan bisa keluar dari kelompok di desil satu dan desil dua.

"Hari ini kami bicarakan adalah tentang bagaimana para penerima manfaat PKH itu juga bisa menjadi pengelola atau bekerja di Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih," kata Ferry di Gedung Kemenkop, Senin (13/4/2026).

1. Tiap koperasi akan pekerjakan 15-18 penerima PKH

PosIND Cetak Prestasi Gemilang: Dalam 10 Hari Bansos PKH dan Program Sembako Terealisasi 90% (dok. PosIND)

Dia mengatakan, setiap koperasi ditargetkan membuka kesempatan bagi sekitar 15 hingga 18 orang penerima PKH untuk membantu pelaksanaan kegiatan usaha koperasi.

"Harapannya dengan rata-rata 15 orang per Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, dengan asumsi, insyaallah nanti akan ada 80 ribu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, jadi nanti kita akan bisa menyerap hampir 1,4 juta orang para penerima manfaat PKH yang bisa bekerja di Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih,” ujar Ferry.

2. Kemenkop sedang susun skema

Menteri Koperasi Ferry Juliantono saat merilis Command Center di lingkungan Kementerian Koperasi (Kemenkop) di Jakarta, Senin (15/12). (Dok. Kemenkop)

Wakil Menteri Koperasi, Farida Farichah, menambahkan, Kemenkop sedang menyusun skema terkait pekerjaan yang bisa dilakukan para penerima manfaat di Kopdes Merah Putih.

“Sedang kita skemakan, yang pasti nanti ada driver, tentu saja karena ada mobil dan lain sebagainya, ada satpam, ada penjaga gudangnya dan lain sebagainya, ini masih proses," ujar dia.

3. Tindak lanjut arahan presiden

34 Truk Operasional Disalurkan untuk Koperasi Merah Putih di Lebak (Dok. IDN Times/nda)

Sementara, Menteri Sosial, Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, mengatakan, langkah ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang pengentasan kemiskinan dan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.

"Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih ini adalah bagian dari pemberdayaan keluarga penerima manfaat, salah satu di antaranya tadi sudah disinggung pemberdayaannya adalah memberikan kesempatan kepada keluarga penerima manfaat untuk menjadi pekerja di Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih," kata dia.

4. Siapkan payung hukum

Menteri Sosial Syaifullah Yusuf audiensi dengan Menteri Koperasi Ferry Juliantono, di Gedung Kemenkop, Senin (13/4/2026). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Gus Ipul mengatakan, Kemensos dan Kemenkop akan menyiapkan payung hukum yang bisa jadi pedoman bagi anggota Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih, salah satunya simpanan pokok.

"Nah, ini sedang dikaji kira-kira yang paling ideal itu untuk menjadi anggota koperasi dengan iuran atau berapa iuran pokok sebesar Rp100 ribu atau Rp50 ribu ini tentu akan ditetapkan oleh Pak Menkop dalam beberapa beberapa waktu ke depan," ucap dia.

Editorial Team