"Kebetulan para tersangka ini mencari nafkah atau kesehariannya berada di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) atau lewat TKP tersebut. Profilnya sendiri, ketiganya merupakan pekerja kasar, serabutan yang mencari nafkah yang sifatnya dadakan," tutur dia.
Polda Metro Bongkar Skema Dana Pengerahan Massa Kerusuhan 27 Agustus

- Polda Metro Jaya mengungkap dugaan pendanaan pengerahan hingga 1.000 orang untuk kerusuhan 27 Agustus, dengan bayaran Rp40 ribu-Rp50 ribu per orang dan tiga kluster penggerak.
- Salah satu kluster melibatkan badan hukum yang menyediakan anggaran Rp70 ribu per orang melalui mahasiswa ER; kluster lain menjerat tiga tersangka eksploitasi anak yang digerakkan untuk rusuh.
- Polisi menahan FP, DS, dan DDS atas pengeroyokan hingga menewaskan penjual cermin Bambang Setiawan di Pejompongan; ketiganya disebut pekerja serabutan dan tidak terafiliasi ormas.
Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya mengungkap skema pendanaan pengerahan massa untuk melakukan kerusuhan usai demo di depan gedung DPR pada Kamis, 27 Agustus 2026. Massa yang disiapkan untuk berbuat ricuh mencapai 1.000 orang. Masing-masing individu disiapkan bayaran berkisar Rp40 ribu hingga Rp50 ribu.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin menjelaskan fakta hukum ini terungkap ketika mereka sedang menyelidiki pelaku pengeroyokan terhadap Bambang Setiawan.
"Beberapa tersangka kerusuhan mendapatkan pendanaan dari korlap (koordinator lapangan) dari saudara JT dengan nominal per orang Rp40 ribu. Kemudian JT juga di-order atas nama PKL, di-order atas nama KHT alias HY dan di-order atas nama SO," ujar Iman ketika memberikan keterangan pers di Polda Metro Jaya, Sabtu (12/9/2026).
Namun, status hukum dari ketiga individu tadi tak disebut berstatus tersangka. Iman hanya menyebut pihak kepolisian sedang melakukan pendalaman terhadap otak intelektual yang melakukan pengerahan massa.
Di forum itu, Iman menyebut JT, PKL dan KHT berada di dalam kluster pertama. Sementara, pihak kepolisian menemukan dua kluster berbeda lainnya.
1. Sebuah badan hukum ikut mengerahkan massa dalam demo 27 Agustus

Skema pembiayaan pergerakan kerusuhan pada 27 Agustus 2026 versi kepolisian. (IDN Times/Santi Dewi) Lebih lanjut, dua klaster lainnya terdiri dari satu badan hukum yang melakukan order massa lewat seorang mahasiswa berinisial ER. ER, kata Iman, merupakan mahasiswa di sebuah perguruan tinggi di Jakarta.
"ER menjanjikan atau menyiapkan dana Rp70 ribu per kepala. Saudara ER mendapatkan order dari salah satu badan hukum. Badan hukum ini lah yang menyediakan anggaran," kata Iman.
Kluster ketiga, kata Iman, ditemukan oleh Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO). Direktorat tersebut menemukan fakta hukum saat menyelidiki anak bermasalah dengan hukum (ABH).
"Di mana sudah terdapat tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara eksploitasi terhadap anak. Para tersangka ini menggerakan dan memberikan upah kepada anak-anak yang dihadirkan untuk melakukan kerusuhan," katanya.
Ketiga tersangka tersebut sudah ditahan di rutan Polda Metro Jaya untuk menjalani penyidikan yang dilakukan oleh Direktorat Reserse PPA dan PPO. Iman menggaris bawahi pihak kepolisian akan terus melakukan pendalaman terhadap para aktor penggerak dan pihak yang menyediakan dana untuk melakukan kerusuhan.
"Perkara yang kami tangani adalah perkara kerusuhan," tutur dia.
2. Polda Metro Jaya tetapkan tiga tersangka penganiayaan Bambang Setiawan

Tiga individu yang ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan Bambang Setiawan di Pejompongan. (IDN Times/Santi Dewi) Di forum itu, Iman juga mengumumkan pihaknya sudah menahan tiga individu sebagai pelaku pengeroyokan penjual cermin, Bambang Setiawan di Pejompongan, Jakarta Pusat. Ketiga individu itu diklaim oleh polisi tidak terafiliasi dengan organisasi masyarakat GRIB Jaya.
Saat ditunjukkan ke hadapan media wajah ketiganya ditutupi balaclava berwarna hitam. Mereka juga hanya memunggungi para jurnalis yang mengabadikan gambar.
"Kami telah menetapkan tiga orang tersangka dengan inisial FP (23 tahun), DS (33 tahun) dan DDS (29 tahun). Saat ini para tersangka sedang menjalani penyidikan di Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan menjalani penahanan di rutan Polda Metro Jaya," ujar Iman.
Ketiga individu itu ditetapkan sebagai tersangka usai dilakukan pemeriksaan dan pengambilan keterangan terhadap 16 saksi. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti usai melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) berupa satu buah DVR CCTV, enam potong kayu dan delapan buah bongkahan batu.
"Penyitaan juga dilakukan terhadap satu flashdisk yang berisi video untuk dilakukan analisis forensik digital, baik yang tersebar di media sosial maupun dari hasil pengangkatan DVR CCTV," tutur dia.
Terkait profil ketiga tersangka, Iman menyebut mereka bekerja sehari-hari sebagai pekerja serabutan. Motif ketiganya menganiaya Bambang karena kesal dan ikut serta dalam kerusuhan.
3. Polda Metro Jaya sebut tiga tersangka tak terkait ormas GRIB Jaya

Tiga individu yang ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan Bambang Setiawan di Pejompongan. (IDN Times/Santi Dewi) Iman turut menegaskan tiga tersangka penganiayaan penjual cermin Bambang Setiawan tidak terafiliasi dengan organisasi masyarakat (ormas) manapun, termasuk GRIB Jaya. Pernyataan itu diperoleh Polda Metro Jaya berdasarkan pengakuan ketiga tersangka sendiri.
"Apakah mereka tergabung dengan organisasi tertentu atau ormas tertentu? Kami pastikan tidak ada. Itu berdasarkan hasil keterangan yang disampaikan oleh para pelaku itu sendiri, mereka tidak terafiliasi dengan organisasi ataupun anggota organisasi tertentu," kata Iman.
Ketika ditanya motif ketiganya menganiaya Bambang hingga tewas, Iman menyebut terganggu dengan aksi kerusuhan yang melebar hingga ke area Pejompongan, Jakarta Pusat. Mereka kemudian malah ikut serta dalam kerusuhan dan menganiaya Bambang.
"Para pelaku merasa terganggu peristiwa yang terjadi saat mereka bersama-sama melintas. Kebetulan para pelaku mencari nafkah di sekitaran atau area tempat kejadian perkara (TKP). Kemudian, terjadi kerusuhan, lalu mereka ikut serta kerusuhan itu sendiri," tutur dia.
Bambang tewas usai dianiaya orang tak dikenal usai terjadi aksi demo di depan gedung DPR pada 27 Agustus 2026. Ia bukan bagian dari massa demonstran. Bahkan, saat kejadian, Bambang ingin menutup tokonya agar tidak menjadi sasaran tindak kerusuhan.



















