Jakarta, IDN Times - Subdit IV Jatanras Dit Reskrimum Polda Metro Jaya menangkap 10 orang terkait praktik klinik aborsi ilegal di Jalan Percetakan Negara II, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Rabu (23/9/2020).
Yusri menjelaskan, klinik aborsi ilegal itu terungkap usap kepolisian menerima laporan masyarakat. Setelah diselidiki, akhirnya tersangka ditangkap.