Jakarta, IDN Times – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan pihaknya telah melakukan komunikasi dengan BPJS Kesehatan terkait penonaktifan secara mendadak sekitar 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Penonaktifan tersebut dilandasi Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku per 1 Februari 2026.
“Komunikasi ada, diskusi karena kan terlibat Kemenkes juga salah satu stakeholder lah di sini. Tapi memang BPJS kan sudah menjelaskan bahwa ada perubahan dari peserta PBI yang ada, dari Kementerian Sosial,” ujar Budi di Gedung Kementerian Kesehatan, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2026).
