Jakarta, IDN Times - Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia mengatakan ada 129 tempat yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Itu termasuk hotel, restoran, kafe hingga bar.
"Kami sudah sampaikan juga peringatan ringan tertulis, peringatan berat bisa disegel dan denda. Selama PSBB ditetapkan, 129 tempat melakukan pelanggaran mulai hotel, restoran, rumah makan, bar, kafe dan sebagainya," kata Cucu seperti dikutip melalui Antara, Kamis (18/6)