Kubu Yaqut Minta Jaksa Buktikan Tuduhan Dugaan Korupsi Haji

- Majelis hakim menolak perlawanan Yaqut Cholil Qoumas atas dakwaan dugaan korupsi kuota haji, sehingga perkara berlanjut ke tahap pembuktian di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
- Kuasa hukum Yaqut meminta jaksa membuktikan dugaan pelanggaran pembagian kuota tambahan haji 2024, termasuk proses kebijakan, kewenangan menteri, kondisi layanan di Arab Saudi, dan pengisian kuota.
- Yaqut didakwa bersama tiga pihak lain merugikan negara Rp622,09 miliar dalam kasus kuota haji; 26 orang, 313 PIHK, serta sebuah koperasi disebut turut diperkaya.
Jakarta, IDN Times - Perlawanan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terhadap dakwaan dugaan korupsi kuota haji telah ditolak majelis hakim. Kuasa Hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, menilai jaksa harus segera membuktikan tuduhan yang tertuang dalam dakwaan
"Karena majelis hakim memutuskan agar perkara dilanjutkan, maka persoalan-persoalan tersebut sekarang harus dijawab melalui alat bukti dan keterangan saksi di hadapan persidangan," ujar Mellisa usai sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (27/82/2026).
Mellisa mengatakan, sidang pembuktian akan menjadi ruang penting untuk mengungkap fakta perkara secara utuh. Dia berharap sidang pembuktian dapat menguji kebijakan pembagian kuota haji tambahan 2024 merupakan perbuatan melawan hukum atau justru bagian dari kewenangan Yaqut sebagai menteri agama dalam penyelenggaraan ibadah haji.
"Persidangan harus menguji apakah kebijakan pembagian kuota tambahan 2024 benar merupakan perbuatan melawan hukum atau merupakan pelaksanaan kewenangan menteri dalam penyelenggaraan ibadah haji, bagaimana proses kebijakan tersebut lahir, bagaimana kondisi faktual dan keterbatasan pelayanan jemaah di Arab Saudi, bagaimana komunikasi dan kesepakatan dengan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, serta siapa sesungguhnya yang mempunyai kewenangan dan melakukan tindakan-tindakan teknis dalam pengisian kuota dan pemberangkatan jemaah," ujar dia.
Selain itu, Mellisa juga meminta jaksa membuktikan hubungan antara kebijakan pembagian kuota haji dengan fee percepatan, pihak yang meminta, menerima aliran uang tersebut dengan Yaqut.
"Semua itu adalah dalil penuntut umum yang harus dibuktikan di persidangan, bukan fakta yang dapat dianggap benar hanya karena dicantumkan dalam surat dakwaan," kata dia.
Yaqut didakwa bersama Staf Khusus Yaqut yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba telah merugikan negara Rp622.090.207.166,41 lewat dugaan korupsi kuota haji.
Selain itu, terdapat 26 orang, 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khsusus, serta sebuah koperasi yang turut diperkaya.

















