Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah ada 13.800 pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak memuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Sebab, mereka dinilai masih punya waktu untuk melaporkan kekayaannya pada KPK.
"Batas waktu pelaporan LHKPN periodik adalah 31 Maret tahun berjalan, dengan posisi harta per 31 Desember tahun sebelumnya. Sehingga 13.800 pegawai Kemenkeu masih memiliki waktu untuk melaporkan harta kekayaannya sampai dengan 31 Maret 2023," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ipi Maryati, Sabtu (25/2/2023).
"Jadi, data ini sifatnya dinamis dan akan terus berubah seiring dipenuhinya kewajiban tersebut, hingga batas waktu yang ditentukan," imbuhnya.
Pernyataan Ipi merupakan buntut kasus terungkapnya pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo, akibat ulah anaknya Mario Dandy Satrio, yang menganiaya D hingga viral di media sosial.