Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Bongkar Pembalakan Liar di Riau, Kemenhut Tetapkan Enam Tersangka

Bongkar Pembalakan Liar di Riau, Kemenhut Tetapkan Enam Tersangka
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengungkap dugaan pembalakan liar di kawasan Suaka Margasatwa (SM) Kerumutan, Riau (dok. Kemenhut)
  • Kemenhut menetapkan enam tersangka setelah menemukan dugaan aktivitas ilegal di kawasan konservasi SM Kerumutan, Riau.
  • Petugas mengamankan sekitar 60 meter kubik kayu olahan, sejumlah peralatan, dan telepon genggam dari lokasi.
  • Penyidikan dikembangkan untuk mengungkap pihak lain, sementara beberapa pelaku masih dalam pengejaran.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengungkap dugaan pembalakan liar di kawasan Suaka Margasatwa (SM) Kerumutan, Riau. Penindakan dilaksanakan usai petugas menindaklanjuti laporan kebakaran hutan di kawasan tersebut. Enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan sekitar 60 meter kubik kayu olahan ditemukan di lokasi.

Kasus tersebut terungkap setelah Tim SMART Patrol Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau melakukan pemantauan udara dalam rangka menindaklanjuti laporan kebakaran hutan. Dari pemantauan tersebut, petugas menemukan indikasi aktivitas pembalakan liar di dalam kawasan konservasi.

Tim kemudian bergerak menuju lokasi dan mengamankan enam orang berinisial J (50), A (29), B (29), BKA (29), K (28), dan AY (27). Sejumlah pelaku lainnya melarikan diri saat penyergapan dan hingga kini masih dalam pengejaran.

Penanganan perkara selanjutnya dilakukan Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan. Perkara telah ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 19/PPNS/GAKKUMHUT.7-SW II/GKM.5.4/B/08/2026 tanggal 19 Agustus 2026.

  1. 1. Petugas temukan tumpukan kayu olahan sekitar 60 meter kubik yang diduga merupakan hasil pembalakan liar

    Bongkar Pembalakan Liar di Riau, Kemenhut Tetapkan Enam Tersangka
    Tim operasi gabungan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menyita 4.610 kubik kayu meranti ilegal hasil pembalakan liar di Hutan Sipora, Kepulauan Mentawai. (Dok. Kejagung)

    Dari lokasi, petugas menemukan tumpukan kayu olahan sekitar 60 meter kubik yang diduga merupakan hasil pembalakan liar. Untuk kepentingan pembuktian, penyidik mengamankan tiga keping kayu olahan sebagai penyisihan barang bukti, tiga unit chainsaw, dua unit ban sepeda, serta empat telepon genggam.

    Berdasarkan pemeriksaan awal, aktivitas tersebut diduga telah berlangsung berulang selama kurang lebih dua bulan di dalam kawasan SM Kerumutan, wilayah Desa Sungai Guntung Tengah, Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu.

    Kementerian Kehutanan menegaskan, penyidikan saat ini difokuskan pada perkara dugaan pembalakan liar. Hingga saat ini, belum terdapat kesimpulan yang menghubungkan aktivitas pembalakan liar tersebut dengan penyebab kebakaran hutan yang sedang ditangani di kawasan yang sama.

    SM Kerumutan merupakan kawasan konservasi penting bagi perlindungan keanekaragaman hayati, termasuk habitat Harimau Sumatra (Panthera tigris sumatrae), macan dahan, beruang madu, owa, burung enggang, serta berbagai jenis satwa liar lainnya.

    Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatra, Hari Novianto, mengapresiasi jajaran BBKSDA Riau yang berhasil menemukan aktivitas tersebut melalui patroli dan pemantauan udara. Dia menegaskan, penyidikan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat.

    “Enam orang sudah kami proses dan beberapa pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Penyidikan terus kami kembangkan untuk mengetahui siapa yang menyuruh, membiayai, menyiapkan peralatan, maupun menerima kayu hasil pembalakan tersebut,” kata Hari.

    Menurut Hari, dugaan aktivitas yang telah berlangsung sekitar dua bulan dengan temuan kayu mencapai sekitar 60 meter kubik menunjukkan perlunya pengembangan perkara hingga ke pihak-pihak yang memiliki peran di balik kegiatan tersebut.

    “Kami ingin memastikan seluruh pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan perannya,” ujar dia.

  2. 2. Gangguan terhadap suaka margasatwa perlu dapat perhatian serius

    Seekor gajah sumatra di Suaka Margasatwa Padang Sugihan, Sumatra Selatan, Kamis (13/7/2023). (IDN Times/Prayugo Utomo)
    Seekor gajah sumatra di Suaka Margasatwa Padang Sugihan, Sumatra Selatan, Kamis (13/7/2023). (IDN Times/Prayugo Utomo)

    Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, mengatakan, gangguan terhadap SM Kerumutan perlu mendapat perhatian serius karena berdampak tidak hanya pada tegakan hutan, tetapi juga pada habitat satwa liar dan fungsi ekologis kawasan.

    “Kerumutan menghadapi tekanan dari kebakaran hingga pembalakan liar. Yang kita lindungi bukan hanya tegakan hutan, tetapi juga habitat Harimau Sumatra dan satwa liar lainnya, serta fungsi hutan yang menopang kehidupan masyarakat sekitar,” kata Januanto.

    Menurut dia, perlindungan kawasan perlu terus diperkuat melalui pengamanan di tingkat tapak, dukungan personel dan teknologi, serta keterlibatan masyarakat yang hidup di sekitar kawasan.

    “Masyarakat yang hidup berdampingan dengan kawasan harus mendapat manfaat dari hutan yang tetap terjaga, bukan menanggung akibat ketika hutannya rusak,” ujar dia.

    Keenam tersangka disangkakan Pasal 40 Ayat 1 huruf e juncto Pasal 19 Ayat 2 huruf e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan/atau Pasal 82 Ayat 1 huruf c juncto Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

  3. 3. Tersangka terancam pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 11 tahun

    -
    Ilustrasi tangan tersangka diborgol (IDN Times/Eko Agus Herianto)

    Para tersangka terancam pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama 11 tahun, serta pidana denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Kementerian Kehutanan terus memperkuat pengamanan dan perlindungan SM Kerumutan dari berbagai bentuk gangguan, baik kebakaran hutan maupun aktivitas ilegal. Selain melakukan penindakan terhadap pelaku di lapangan, pengembangan penyidikan akan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan dan pihak lain yang terlibat dalam pembalakan liar tersebut.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More