Bekasi, IDN Times - Sebanyak 1.472 dari 1.974 narapidana atau warga binaan Lapas Kelas IIA, Bulak Kapal, Kota Bekasi, menerima pemotongan masa hukuman (remisi) HUT ke-77 RI pada Rabu (17/8/2022). Sementara, beberapa orang sisanya tak mendapatkan hak serupa lantaran beberapa alasan.
Kepala Lapas Kelas IIA Bekasi Hensah mengatakan, sisa warga binaan yang tidak mendapatkan remisi merupakan tahanan yang belum mendapatkan keputusan dari pengadilan.
"Sementara yang 400 sekian yang belum mendapat remisi adalah para tahanan yang belum memperoleh keputusan dari pengadilan, sehingga mereka belum berhak mendapatkan remisi," katanya kepada wartawan, Rabu (17/8/2022).