Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Sebanyak 1.472 warga binaan di Bekasi mendapatkan remisi pada HUT ke-77 RI. (Dokumen Lapas Kelas IIA Bekasi)

Bekasi, IDN Times - Sebanyak 1.472 dari 1.974 narapidana atau warga binaan Lapas Kelas IIA, Bulak Kapal, Kota Bekasi, menerima pemotongan masa hukuman (remisi) HUT ke-77 RI pada Rabu (17/8/2022). Sementara, beberapa orang sisanya tak mendapatkan hak serupa lantaran beberapa alasan. 

Kepala Lapas Kelas IIA Bekasi Hensah mengatakan, sisa warga binaan yang tidak mendapatkan remisi merupakan tahanan yang belum mendapatkan keputusan dari pengadilan.

"Sementara yang 400 sekian yang belum mendapat remisi adalah para tahanan yang belum memperoleh keputusan dari pengadilan, sehingga mereka belum berhak mendapatkan remisi," katanya kepada wartawan, Rabu (17/8/2022).

1. Ada 25 orang tahanan dapat remisi langsung bebas

Sebanyak 1.472 warga binaan di Bekasi mendapatkan remisi pada HUT ke-77 RI. (Dokumen Lapas Kelas IIA Bekasi)

Dia juga mengungkapkan, terdapat 25 warga binaan Lapas Bulak Kapal yang mendapatkan remisi langsung bebas di hari jadi Indonesia kali ini. 

"Dari 1.472 orang tersebut 25 orang langsung bebas dan bisa menghirup udara segar," jelasnya.

2. Syarat mendapatkan remisi yaitu berkelakuan baik

Editorial Team

Tonton lebih seru di