Jakarta, IDN Times - Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabatat alias Brigadir J, Putri Candrawathi, hadir menjadi saksi persidangan Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf, di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022).
Putri menyampaikan sederetan keterangan mengenai kematian Brigadir J dalam kesaksiannya tersebut. Namun, persidangan berlangsung tertutup saat Putri dimintai keterangan mengenai tindakan asusila yang diduga dilakukan Brigadir J kepadanya.
Sederet keterangan tersebut mulai dibeberkan Putri setelah Ketua Majelis Hakim, Iman Wahyu Santoso mempersilakan Putri menceritakan mekanisme keluarga Sambo menunjuk ajudan sebagai pengelola uang belanja bulanan.
Setelah itu, barulah Putri diminta menjelaskan keterangan-keterangan lainnya, Seperti yang telah dirangkum IDN Times, Selasa (13/12/2022).