Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi korban. (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Agama (Kemenag) membuat Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 Tahun 2022, tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kemenag. Beleid ini sudah diteken Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 5 Oktober 2022.

Total ada tujuh bab dalam PMA ini, yaitu ketentuan umum, bentuk kekerasan seksual, pencegahan, penanganan, pelaporan, pemantauan, dan evaluasi, sanksi, dan ketentuan penutup, serta terdiri dari 20 pasal.

"Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan di kementerian agama meliputi madrasah, pesantren, dan satuan pendidikan keagamaan," bunyi pasal 1 PMA no 73 tahun 2022, dilansir Selasa (18/10/2022).

1. Bentuk kekerasan seksual yang diatur mulai dari verbal hingga dari gadget

Ilustrasi pornografi (IDN Times/Sukma Shakti)

Dalam pasal 2 dijelaskan bahwa pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang dimaksud punya empat tujuan, yakni mencegah dan menangani segala bentuk kekerasan seksual, melaksanakan penegakkan hukum dan rehabilitasi pelaku, wujudkan lingkungan pendidikan yang aman tanpa kekerasan seksual, serta menjamin ketidakberulangan kekerasan seksual.

Bentuk kekerasan seksual yang diatur dalam PMA ini termuat dalam pasal 5. Pada pasal 5 ayat 1 dijelaskan bahwa bentuk kekerasan seksual mencakup perbuatan yang dilakukan secara verbal, nonfisik, fisik, dan/atau melalui teknologi informasi dan komunikasi.

2. Berikut 16 klasifikasi kekerasan seksual yang diatur dalam PMA

Editorial Team

Tonton lebih seru di