Jakarta, IDN Times - Masyarakat Jabodetabek yang dirugikan akibat perkara korupsi bansos COVID-19 yang melibatkan mantan Menteri Sosial Juliari Batubara, merasa kecewa pada majelis hakim yang memimpin jalannya sidang. Sebab, hakim menolak gugatan sebesar Rp16,2 juta pada mantan kader PDI Perjuangan itu.
"Kita sudah meminta waktu untuk bicara saat awal persidangan di mana itu masih belum masuk pemeriksaan tapi kemudian ketua majelis hakim bersifat mengacuhkan," ujar kuasa hukum korban bansos COVID-19 Nelson Nikodemus di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (21/6/2021).
"Memang sempat merespons tapi kemudian ada nada menolak dengan menyatakan 'perkara saudara bukan di sini'," tambahnya.