Pinangki Sirna Malasari (tengah), Jaksa dari Kejagung yang diduga bertemu Joko Tjandra dan Anita Kolopaking (Dok. Istimewa)
Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono mengatakan, Pinangki diduga menerima uang dari Joko Soegiarto Tjandra.
"Sementara kemarin yang beredar di media atau hasil pemeriksaan pegawasan diduga sekitar US$500.000. Dirupiahkan kira-kira Rp7 miliar," kata Hari di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu 12 Agustus 2020.
Hari menjelaskan, Pinangki ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) memeriksa empat orang saksi.
Empat orang saksi itu adalah Joko Tjandra, Anita Kolopaking, dan dua orang pihak swasta. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung menangkap dan menahan Pinangki. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung menangkap Pinangki dan ditahan selama 20 hari ke depan.
"Kooperatif dan semalam langsung di bawa ke Kejaksaan Agung atau ke bidang JAM Pidsus. Kemudian, dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan malam itu ditahan untuk sementara ditahan di rutan Salemba cabang Kejagung. Tentu nantinya selama proses akan dipindahkan ke rutan khusus wanita di Pondok Bambu," jelas Hari.
Dalam kasus ini, Pinangki dijerat Pasal 5 huruf B Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Dia terancam hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.