Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan pencegahan ke Imigrasi terhadap dua pejabat PLN. Pencegahan ini terkait dugaan korupsi pekerjaan retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam PT PLN Unit Induk Pembangkitan Sumatra Bagian Selatan Tahun 2017 sampai 2022.
Dua pejabat PLN yang dicegah ke luar negeri antara lain GM PLN Bambang Anggono dan Manajer Engineering PLN Budi Widi Asmoro.
Selain itu, KPK juga mengajukan pencegahan terhadap seorang berlatarbelakang swasta terkait kasus ini. Sosok itu adalah Direktur PT Truba Engineering Indonesia, Nehemia Indrajaya.
"Cegah ini untuk 6 bulan pertama dan dapat diperpanjang kembali," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (19/3/204).
Sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun belum diungkapkan KPK.
KPK akan secara resmi mengungkapkannya ketika bukti telah cukup dan para tersangka akan ditahan.
