Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
2 Tersangka Korupsi Haji Era Yaqut Dipanggil KPK Hari Ini
Ilustrasi KPK. (IDN Times/Aryodamar)
  • KPK memanggil dua tersangka baru, Ismail Adham dan Asrul Azis Taba, terkait dugaan korupsi kuota haji era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
  • Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka termasuk Yaqut dan mantan staf khususnya, serta menyita uang lebih dari Rp100 miliar.
  • Badan Pemeriksa Keuangan mencatat dugaan kerugian negara mencapai Rp622 miliar akibat penyalahgunaan tambahan 20 ribu kuota haji tersebut.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ada dua orang yang dipanggil KPK karena diduga ambil uang dari kuota haji waktu Pak Yaqut jadi Menteri Agama. Namanya Ismail dan Asrul, mereka kerja di perusahaan perjalanan haji. Mereka belum ditahan, tapi mau diperiksa di gedung KPK. KPK juga sudah ambil uang banyak sekali dan bilang negara rugi besar.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua tersangka korupsi kuota haji era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Keduanya belum ditahan dan dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka.

Kedua tersangka itu adalah Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Azis Taba sebagai Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri).

"Pemeriksaan akan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (8/6/2026).

1. KPK tetapkan empat tersangka, termasuk Yaqut

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (IDN Times/Aryodamar)

Diketahui, KPK dalam kasus ini telah menetapkan Yaqut dan mantan Staf khususnya yakni Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. KPK juga telah menetapkan Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja dan Asrul Azis Taba selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sebagai tersangka.

Namun, Ismail Adham dan Asrul Azis Taba belum ditahan KPK.

2. KPK Sita lebih dari Rp100 miliar

Ilustrasi KPK. (IDN Times/Aryodamar)

Perkara ini bermula dari tambahan 20 ribu kuota dari Pemerintah Arab Saudi. Yaqut pada saat itu membagi kuota tersebut sama besarnya antara reguler dan kuota khusus.

Diduga terjadi suap yang melibatkan biro perjalanan haji dan pejabat Kemenag pada saat itu. Sudah ada uang lebih dari Rp100 miliar yang disita KPK.

3. Kerugian negara Rp622 miliar

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)

Berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus ini dudga merugikan negara Rp622 miliar.

Editorial Team

Related Article