Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua tersangka korupsi kuota haji era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Keduanya belum ditahan dan dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka.
Kedua tersangka itu adalah Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Azis Taba sebagai Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri).
"Pemeriksaan akan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (8/6/2026).
