Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Taman Nasional Bromo, Gunung Rinjani dan Komodo Resmi Berstatus BLU

Taman Nasional Bromo, Gunung Rinjani dan Komodo Resmi Berstatus BLU
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyiapkan 87 ribu hektare kawasan preservasi untuk orangutan di Kalimantan Timur (Kaltim). (Dok. Kemenhut)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) resmi menetapkan Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Balai Taman Nasional Komodo (BTNK), dan Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (BTNGR) sebagai Satuan Kerja (Satker) yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK-BLU).

Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, mengatakan penerapan PPK-BLU memberikan fleksibilitas pengelolaan keuangan bagi ketiga satker tersebut. Serta mempercepat penyediaan sarana prasarana, meningkatkan mutu layanan ekowisata dan memperkuat upaya konservasi tanpa mengurangi prinsip akuntabilitas dan tata kelola yang baik. Penetapan ini merujuk pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 186 Tahun 2026 tertanggal 22 Juli 2026.

“Penerapan status BLU pada TN Bromo Tengger Semeru, TN Komodo, dan TN Gunung Rinjani adalah wujud komitmen Kementerian Kehutanan untuk menghadirkan pelayanan publik yang cepat, responsif, dan bertaraf internasional. Fleksibilitas yang diberikan bukan untuk mencari keuntungan, melainkan agar pendapatan dari layanan dapat langsung diputar kembali untuk membiayai operasional, perlindungan kawasan, serta pengembangan fasilitas yang langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dan wisatawan,” ujar Raja Juli dikutip dari laman resmi Kemenhut, Minggu (26/7/2026).

1. Memperkuat peran Satgas Pembiayaan Inovatif Taman Nasional

Taman Nasional Bromo, Gunung Rinjani dan Komodo Resmi Berstatus BLU
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni melakukan pengecekan langsung ke Pusat Latihan Gajah (PLG) Sebanga dan PLG Minas di Provinsi Riau, Rabu (4/3/2026). (Dok. Kemenhut)

Menhut menjelaskan, penetapan BLU ini juga selaras dengan penguatan peran Satgas Pembiayaan Inovatif Taman Nasional. Kehadiran Satgas ini dirancang untuk mendampingi dan mengakselerasi pembiayaan berkelanjutan di kawasan konservasi melalui skema pembiayaan kreatif, kemitraan strategis, serta optimalisasi nilai jasa lingkungan tanpa merusak ekosistem.

"Melalui kolaborasi antara status BLU dan keberadaan Satgas Pembiayaan Inovatif Taman Nasional, kita mendorong kedaulatan finansial kawasan konservasi, agar tidak bergantung pada APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara). Ini adalah bentuk nyata efisiensi dan transparansi anggaran negara, demi menjaga kelestarian alam Indonesia sekaligus menggerakkan ekonomi masyarakat sekitar kawasan," kata Raja Juli.

2. BLU mengadopsi praktik manajemen modern

Taman Nasional Bromo, Gunung Rinjani dan Komodo Resmi Berstatus BLU
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni melakukan pengecekan langsung ke Pusat Latihan Gajah (PLG) Sebanga dan PLG Minas di Provinsi Riau, Rabu (4/3/2026). (Dok. Kemenhut)

Sementara, Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), Satyawan Pudyatmoko, menjelaskan aspek teknis dan tata kelola di lapangan pasca-penetapan status BLU tersebut. Menurutnya, penerapan PPK-BLU mengadopsi praktik manajemen modern yang melingkupi perencanaan bisnis, pengendalian biaya, pengukuran kinerja, dan manajemen risiko.

"Status BLU memungkinkan ketiga balai taman nasional merespons kebutuhan pemeliharaan kawasan dan peningkatan layanan pengunjung secara cepat, tanpa terhambat proses birokrasi anggaran yang panjang. Tata kelola ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, PP Nomor 23 Tahun 2005 (j.o. PP No. 74 Tahun 2012), serta PMK Nomor 129 Tahun 2020. Kinerja setiap satker akan diukur dengan ketat melalui Indikator Kinerja Utama (IKU) dan Rencana Bisnis Anggaran (RBA) yang transparan," kata Satyawan.

3. Kemenhut bakal menyiapkan kelembagaan dan regulasi turunan

Taman Nasional Bromo, Gunung Rinjani dan Komodo Resmi Berstatus BLU
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni kunjungi Taman Nasional Bantimurung, Sulawesi Selatan, Rabu (28/1/2026). (Dok. Kemenhut)

Satyawan mengatakan, dalam kurun enam bulan ke depan, Kemenhut bersama pihak-pihak terkait akan fokus menyelesaikan tahapan krusial penyiapan kelembagaan dan regulasi turunan.

"Langkah konkret kami dalam enam bulan ke depan adalah menyiapkan dan mengawal penterbitan Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) terkait SOTK Satker BLU, serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai Tarif Layanan BLU. Kami memastikan transisi ini berjalan mulus, sehingga kualitas layanan dan perlindungan keanekaragaman hayati dapat segera terakselerasi," kata dia.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More