Eks Dirjen PHU Dicecar KPK soal Upaya PIHK Kelola Kuota Haji Tambahan

- KPK memeriksa eks Dirjen PHU Hilman Latief terkait dugaan upaya asosiasi dan PIHK dalam mengelola kuota haji tambahan serta pertemuannya dengan pejabat Kemenag.
- Penyidikan kasus korupsi kuota haji masih berlangsung lama karena banyak saksi yang harus diperiksa agar berkas perkara lengkap sebelum disidangkan.
- KPK menetapkan empat tersangka termasuk Yaqut, dengan dugaan suap pengelolaan 20 ribu kuota haji tambahan yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp622 miliar.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief dalam kasus korupsi haji di Kementerian Agama. Ada sejumlah hal yang dicecar penyidik kepada Hilman Latief.
Salah satunya mengenai upaya asosiasi atau Pengelola Ibadah Haji Khusus (PIHK) mengelola kuota haji tambahan.
"Untuk pemeriksaan saksi saudara HL didalami terkait upaya asosiasi ataupun PIHK untuk mengelola kuota haji tambahan," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (21/5/2026).
"Termasuk dikonfirmasi soal pertemuan-pertemuan dengan menteri dan pejabat lainnya terkait kuota haji tambahan," lanjutnya.
1. Pemeriksaan kasus haji butuh waktu agar lengkap

Terpisah, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan pemeriksaan saksi dalam kasus kuota haji memakan waktu yang panjang karena banyak. Menurutnya, penyidik berupaya agar perkara ini lengkap untuk disidangkan.
"Jangan hanya ukurannya banyak saksi saja, tapi kemudian nanti ternyata masih ada yang bolong-bolong. Harapannya semuanya bisa tertutupi, sehingga nanti bisa pada saat proses di persidangan itu sudah lengkap semua," ujarnya.
2. Yaqut tersangka kasus ini

Diketahui KPK dalam kasus ini telah menetapkan empat tersangka yakni Yaqut dan mantan staf Staf khususnya yakni Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Selain itu, KPK juga telah menetapkan Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja dan Asrul Azis Taba selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sebagai tersangka.
3. Kerugian negara Rp622 miliar

Perkara ini bermula dari tambahan 20 ribu kuota dari Pemerintah Arab Saudi. Yaqut pada saat itu membagi kuota tersebut sama besarnya antara reguler dan kuota khusus.
Diduga terjadi suap yang melibatkan biro perjalanan haji dan pejabat Kemenag pada saat itu. Sudah ada uang lebih dari Rp100 miliar yang disita KPK. Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus ini dudga merugikan negara Rp622 miliar.

















