Jakarta, IDN Times - Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol. Asep Adi Saputra mengatakan, pihaknya sudah menetapkan 22 orang tersangka yang menyebarkan hoaks soal virus corona atau COVID-19.
Di antaranya tersebar di Polda Kalimantan Timur ada dua tersangka, Polres Bandara Soekarno Hatta satu tersangka, Polda Kalimantan Barat empat tersangka, Polda Sulawesi Selatan satu tersangka, Polda Jawa Barat tiga tersangka, dan Polda Jawa Tengah satu tersangka.
"(Kemudian) Polda Jatim satu tersangka, Polda Lampung dua tersangka, Polda Sultra satu tersangka, Polda Sumatera Selatan satu tersangka, Polda Sumut satu tersangka, dan Bareskrim tiga tersangka," kata Asep di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (17/3).