Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
22 Platform Belum Daftar PSE Terancam Sanksi Komdigi
Alexander Sabar, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) (IDN Times/Misrohatun)
  • Komdigi mengirim surat peringatan kepada 22 PSE Lingkup Privat yang belum mendaftar hingga 3 Juli 2026 dan berpotensi dikenai sanksi termasuk pemutusan akses layanan digital.
  • Tiga dari total 25 PSE sebelumnya telah menunjukkan komitmen pendaftaran, sementara sisanya berasal dari sektor perhotelan, penerbangan, pendidikan, hingga aplikasi pembelajaran bahasa.
  • Pemerintah memberi tenggat waktu sampai 13 Juli 2026 bagi seluruh PSE untuk menyelesaikan registrasi agar layanan digital mereka memiliki kepastian hukum dan sesuai aturan yang berlaku.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengirimkan surat peringatan kepada 22 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang hingga 3 Juli 2026 belum memenuhi kewajiban pendaftaran. Jika tidak segera mendaftar, pemerintah membuka peluang menjatuhkan sanksi hingga pemutusan akses terhadap layanan digital tersebut.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar menegaskan, pendaftaran PSE merupakan kewajiban seluruh penyelenggara sistem elektronik yang memberikan layanan di Indonesia.

“Pendaftaran PSE Lingkup Privat merupakan kewajiban setiap penyelenggara sistem elektronik yang memberikan layanan atau beroperasi di Indonesia. Melalui surat peringatan ini, kami memberikan kesempatan kepada PSE untuk segera memenuhi kewajiban pendaftaran sebelum dilakukan langkah penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Alexander di Jakarta, Kamis (9/7/2026).

1. Berkurang tiga dari sebelumnya 25

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi RI Alexander Sabar. Dok TVR Parlemen

Surat peringatan itu merupakan tindak lanjut pengawasan kepatuhan terhadap penyelenggara sistem elektronik yang beroperasi di Indonesia. Sebelumnya, sebanyak 25 PSE menerima pemberitahuan kewajiban pendaftaran. Namun, tiga di antaranya telah berkomunikasi dengan Komdigi dan menyampaikan komitmen atau tengah menjalani proses pendaftaran, yakni PT Ayo Indonesia Maju (AYO), Six Continents Hotels, Inc., dan Strava Inc.

Sebanyak 22 PSE yang masih belum memenuhi kewajiban tersebut berasal dari berbagai sektor, mulai dari perhotelan, maskapai penerbangan, pendidikan, aplikasi pembelajaran bahasa, hingga layanan digital lainnya. Di antaranya Accor S.A., ANA Holdings Inc., Archipelago International Indonesia, Aryaduta Hotels Group, Banyan Tree Holdings Limited, Barceló Hotel Group, Best Western International Inc., Qantas Airways Limited, Qatar Airways Group, The Ascott Limited (Ascott Indonesia), hingga WorldHotels GmbH.

2. Diberikan batas waktu hingga 13 Juli 2026

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi)Alexander Sabar (IDN Times/Misrohatun)

Komdigi memberikan batas waktu hingga 13 Juli 2026. Apabila hingga tenggat tersebut kewajiban pendaftaran belum dipenuhi, pemerintah akan mengambil langkah penegakan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pemutusan akses terhadap sistem elektronik.

“Seluruh PSE Lingkup Privat wajib mematuhi ketentuan yang berlaku demi terciptanya tata kelola sistem elektronik yang tertib dan bertanggung jawab di Indonesia,” kata Alexander.

3. Minta seluruh PSE mendaftar

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Alexander meminta seluruh PSE Lingkup Privat yang belum terdaftar segera menyelesaikan proses registrasi agar layanan mereka memiliki kepastian hukum.

“Kami minta seluruh PSE lingkup privat dapat segera melakukan pendaftaran agar masyarakat memperoleh kepastian hukum atas penyelenggaraan layanan digital yang digunakan,” katanya.

Editorial Team

Related Article