Jakarta, IDN Times - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengirimkan surat peringatan kepada 22 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang hingga 3 Juli 2026 belum memenuhi kewajiban pendaftaran. Jika tidak segera mendaftar, pemerintah membuka peluang menjatuhkan sanksi hingga pemutusan akses terhadap layanan digital tersebut.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar menegaskan, pendaftaran PSE merupakan kewajiban seluruh penyelenggara sistem elektronik yang memberikan layanan di Indonesia.
“Pendaftaran PSE Lingkup Privat merupakan kewajiban setiap penyelenggara sistem elektronik yang memberikan layanan atau beroperasi di Indonesia. Melalui surat peringatan ini, kami memberikan kesempatan kepada PSE untuk segera memenuhi kewajiban pendaftaran sebelum dilakukan langkah penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Alexander di Jakarta, Kamis (9/7/2026).
