Jakarta, IDN Times – Keluarga korban Semanggi I dan II melayangkan gugatan kepada Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (TUN) Jakarta. Gugatan dilakukan bertepatan dengan 22 tahun peringatan peristiwa Trisakti pada 12 Mei 1998 silam.
Keluarga korban diwakili oleh Maria Katarina Sumarsih, ibunda dari almarhun Realino Norma Irmawan bersama Ho Kim Ngo, ibunda almarhum Yap Yun Ha, bersama Koalisi Untuk keadilan Semanggi I dan II sebagai kuasa hukum.