Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Bobby Nasution dan Aulia Rachman (kiri) datang ke KPU Medan menaiki Vespa (IDN Times/Indah Permata Sari)

Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan sebanyak 243 bakal pasangan calon (bapaslon) diduga melanggar protokol kesehatan COVID-19, selama masa pendaftaran calon Pilkada 2020.

Tahapan pendaftaran bakal pasangan calon Pilkada Serentak ini telah berlangsung selama 4-6 September 2020 pukul 24.00.

1. Pelanggaran banyak terjadi pada hari pendaftaran bapaslon

Gibran Rakabuming Raka naik sepeda othel untuk mendaftar ke KPU Solo, Jumat (4/9/20). IDNTimes/Larasati Rey

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengungkapkan jajaran Bawaslu daerah menemukan dugaan pelanggaran tersebut, ketika melakukan pengawasan melekat pada tahapan pendaftaran calon.

Rincian dugaan pelanggaran itu dilakukan sebanyak 141 bapaslon melanggar protokol kesehatan pada hari pertama, dan 102 bapaslon melanggar di hari kedua. Jadi totalnya 243 kasus,” kata Fritz melalui keterangan tertulis, Senin (7/9/2020).

2. Pelanggaran protokol kesehatan terjadi karena arak-arakan bapaslon menuju KPUD

Editorial Team

Tonton lebih seru di