Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
243 Paslon Langgar Protokol Kesehatan saat Pendaftaran Pilkada 2020

Bobby Nasution dan Aulia Rachman (kiri) datang ke KPU Medan menaiki Vespa (IDN Times/Indah Permata Sari)
Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan sebanyak 243 bakal pasangan calon (bapaslon) diduga melanggar protokol kesehatan COVID-19, selama masa pendaftaran calon Pilkada 2020.
Tahapan pendaftaran bakal pasangan calon Pilkada Serentak ini telah berlangsung selama 4-6 September 2020 pukul 24.00.
1. Pelanggaran banyak terjadi pada hari pendaftaran bapaslon
Gibran Rakabuming Raka naik sepeda othel untuk mendaftar ke KPU Solo, Jumat (4/9/20). IDNTimes/Larasati Rey
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengungkapkan jajaran Bawaslu daerah menemukan dugaan pelanggaran tersebut, ketika melakukan pengawasan melekat pada tahapan pendaftaran calon.
Rincian dugaan pelanggaran itu dilakukan sebanyak 141 bapaslon melanggar protokol kesehatan pada hari pertama, dan 102 bapaslon melanggar di hari kedua. Jadi totalnya 243 kasus,” kata Fritz melalui keterangan tertulis, Senin (7/9/2020).
2. Pelanggaran protokol kesehatan terjadi karena arak-arakan bapaslon menuju KPUD
Editorial Team
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us