Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Bawaslu: 141 Pasangan Langgar Protokol Kesehatan saat Daftar Pilkada

Gedung Bawaslu RI (IDN Times/Fitang Budhi Adhitia)
Gedung Bawaslu RI (IDN Times/Fitang Budhi Adhitia)

Jakarta, IDN Times - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar mengatakan dari 315 bakal pasangan calon (bapaslon) yang telah mendaftar, sebanyak 141 di antaranya diduga melanggar aturan protokol kesehatan. Pelanggaran ini, menurutnya, terkait dengan jumlah massa yang datang ke kantor KPU setempat saat mendaftarkan diri sebagai peserta Pilkada Serentak 2020.

Padahal, dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) sudah jelas tertulis bahwa bapaslon dilarang membawa massa saat melakukan pendaftaran ke KPUD.

“141 bapaslon tersebut diduga melanggar aturan PKPU yang secara tegas melarang konvoi dan arak-arakan di tengah pandemik COVID-19,” kata Fritz melalui keterangan tertulisnya, Senin (7/9/2020).

1. Bawaslu akan tegur bapaslon dan menyerahkan laporan pelanggaran ke pihak kepolisian

Gibran Rakabuming Raka naik sepeda othel untuk mendaftar ke KPU Solo, Jumat (4/9/20). IDNTimes/Larasati Rey
Gibran Rakabuming Raka naik sepeda othel untuk mendaftar ke KPU Solo, Jumat (4/9/20). IDNTimes/Larasati Rey

Melihat data tersebut, Fritz menegaskan, Bawaslu akan melakukan dua hal. Pertama, berupa saran perbaikan (teguran). Kedua, melaporkan bapaslon yang melanggar protokol kesehatan kepada pihak-pihak lain yang berwenang seperti kepolisian.

Menurutnya sudah menjadi tugas Bawaslu melakukan fungsi pengawasan dan penegakan hukum. Selain itu, dia meyakini sudah menjadi kewajiban bagi setiap orang untuk mencegah agar tidak terjadi penyebaran COVID-19.

Fritz juga mengungkapkan KPU telah melakukan sosialisasi jauh hari sebelumnya kepada partai politik (parpol) untuk datang hanya membawa bapaslon, LO (Liaison Officer/penghubung), dan perwakilan pengurus parpol saja. Hal ini merupakan bagian dari protokol kesehatan.

Tentang sanksi, lanjut Fritz, apabila mengacu terkait Undang-Undang (UU) Pemilihan (Pilkada) dan PKPU maka yang Bawaslu lakukan adalah saran perbaikan dan juga memberikan dugaan pelanggaran administratif kepada bapaslon atau KPU yang diduga melanggar.

“Terhadap pelanggaran tersebut Bawaslu tidak hanya memberikan saran dan perbaikan saja, tetapi juga dianggap melanggar tata cara mekanisme dan prosedur yang sudah diatur dalam PKPU,” ujarnya.

2. Bawaslu sebut pengerahan massa ke KPUD sudah melanggar protokol kesehatan

Bobby Nasution dan Aulia Rachman (kiri) datang ke KPU Medan menaiki Vespa (IDN Times/Indah Permata Sari)
Bobby Nasution dan Aulia Rachman (kiri) datang ke KPU Medan menaiki Vespa (IDN Times/Indah Permata Sari)

Dia menambahkan, selain UU Pemilu, masih ada UU lainnya yang perlu diperhatikan misalnya UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Fritz menegaskan apabila dalam kajian Bawaslu ditemukan pelanggaran terkait kedua UU tersebut, maka Bawaslu akan merekomendasikan kepada kepolisian guna menindaklajuti lebih jauh. Hal ini baginya sesuai UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015.

"Arak-arakan dan pengerahan massa menurut saya sudah berpotensi atau dapat diduga melanggar Pasal 14 UU 4/1984 dan Pasal 93 UU 6/ 2018 atau larangan dari peraturan daerah setempat. Untuk itu, Bawaslu Provinsi/Kabupaten Kota meneruskan temuan atau laporan yang bukan menjadi kewenangannya kepada instansi yang berwenang sesuai Pasal 28 (1) e dan Pasal 33 e UU 6/2020," tutur Fritz.

3. Bawaslu minta semua pihak sukseskan Pilkada Serentak 2020 yang bebas penularan COVID-19

Para relawan Machfud Arifin dan Mujiaman Sukirno yang mengiringi hingga kantor KPU Surabaya, Minggu (6/9/2020). IDN Times/Ardiansyah Fajar
Para relawan Machfud Arifin dan Mujiaman Sukirno yang mengiringi hingga kantor KPU Surabaya, Minggu (6/9/2020). IDN Times/Ardiansyah Fajar

Koordinator Divisi Hukum Bawaslu itu berharap tidak ada klaster baru penyebaran COVID-19. Dirinya meyakini pelaksaan pilkada saat pandemik COVID-19 bukan hanya sekadar tugas KPU dan Bawaslu.

Ini juga menjadi tugas komponen bangsa untuk menyukseskan pesta demokrasi dibarengi dengan memberantas COVID-19. Sehingga, dia menyarankan, seluruh pihak tidak hanya bicara teknis kepemiliuan, namun juga ada kepatuhan kepada protokol kesehatan.

“Mematuhi protokol kesehatan merupakan komitmen kita bersama. Kita membutuhkan ketegasan masing-masing pihak menerapkan protokol kesehatan. Ketegasan dari Kepolisian, Satpol PP, Satgas, Pemda, dan seluruh pihak untuk menerapkan protokol kesehatan,” tuturnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
Fitang Budhi Adhitia
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us