Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Direktur Eksekutif Internasional Indonesia Usman Hamid datangi Gedung KPK bersama 57 Pegawai Nonaktif KPK pada Rabu (30/9/2021). (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Memperingati 25 tahun Reformasi, Amnesty International Indonesia menyoroti banyaknya kasus represi negara terhadap kebebasan berekspresi. Salah satunya, kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

Dalam kasus itu, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti menjadi terdakwa. Mereka dijerat Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena unggahan video yang mendiskusikan dugaan keterlibatan pejabat militer dalam bisnis tambang di Papua.

“Peringatan 25 tahun Reformasi pada tahun ini diwarnai oleh maraknya represi negara terhadap kebebasan berekspresi yang berakibat lebih jauh pada kemunduran kebebasan sipil di Indonesia,” kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid dalam keterangan tertulisnya, Minggu (21/5/2023).

1. Amnesty Internasional Indonesia catat kasus-kasus represi negara

Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti usai diperiksa di Polda Metro Jaya (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Kasus kriminalisasi juga menimpa Budi Pego, seorang aktivis lingkungan yang keberatan atas rencana penambangan emas di Tumpang Pitu, Banyuwangi, Jawa Timur.

Di Semarang, Jawa Tengah, polisi menangkap lima aktivis mahasiswa yang berunjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja di depan Kompleks Kantor Gubernur dan DPRD Jawa Tengah, pada April.

Aparat keamanan juga membubarkan aksi damai mahasiswa secara paksa menggunakan tameng, tongkat, dan senjata, di Bandung, Jawa Barat, Desember 2022. Setidaknya, 31 peserta protes diduga dipukul dan ditangkap.

Pola represi lainnya juga dialami sejumlah warga dan aktivis di Kampung Cumbi, Desa Warloka, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). Peristiwa itu terjadi saat warga hendak menggelar aksi unjuk rasa menjelang Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN, pada awal Mei.

Mereka menerima panggilan Polres Manggarai Barat dengan tuduhan pidana penghasutan. Padahal, kata Usman, mereka hanya memprotes pemerintah untuk membayar ganti rugi atas rumah dan kebun yang digusur untuk proyek jalan Golo Mori-Labuan Bajo.

Pada bulan yang sama, aksi pengusiran dan penghalangan kerja jurnalistik dialami belasan jurnalis di Kota Padang, Sumatra Barat. Jurnalis itu diusir petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) saat pelantikan Wakil Wali Kota Padang.

Pada 1 April 2023, sekelompok mahasiswa Papua di Bali yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Papua diadang organisasi kemasyarakatan (ormas) saat demonstrasi menggugat pelanggaran HAM di Papua. Pengadangan itu berujung kericuhan dan mengakibatkan belasan orang terluka.

Menurut Usman, peristiwa itu menambah insiden kekerasan ormas dan pembiaran aparat terkait aksi damai mahasiswa Papua dan aktivis di Bali.

Ini adalah pola yang berulang sejak November 2022, di mana tujuh mahasiswa ditangkap Satpol PP Provinsi Bali di Denpasar dengan tuduhan mengganggu ketertiban umum setelah membentangkan spanduk yang mengritik KTT G20.

“Era Reformasi membawa harapan baru akan keterbukaan, kebebasan, dan keadilan. Namun, harapan itu padam jika aparat negara terus merepresi protes dan kritik terhadap pemerintah dengan menggunakan dalil-dalil pembangunan, keamanan dan ketertiban politik demi investasi, sebuah pola kebijakan di era Orde Baru yang seharusnya ditinggalkan sejak 25 tahun lalu,” kata Usman.

2. Terdapat 126 kasus penyerangan terhadap pembela HAM selama 2023

Editorial Team

Tonton lebih seru di