Pledoi Leonardi: Saya Hanya Menjalankan Perintah Atasan

- Leonardi menjalani sidang pembacaan pledoi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Satelit Komunikasi Pertahanan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
- Ia menolak tuntutan dan dakwaan, serta menyatakan hanya menjalankan perintah Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu.
- Tim hukum Leonardi mempersoalkan perubahan dasar hukum dalam surat tuntutan oditur militer.
Jakarta, IDN Times - Mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan, Laksamana Muda TNI Purnawirawan Leonardi menjalani sidang pembacaan pledoi atau nota pembelaan, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan) di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Dalam pledoi yang dibacakan tim penasihat hukumnya, Leonardi menolak seluruh tuntutan dan dakwaan yang dilayangkan kepadanya. Ia bahkan mengaku heran dan mempertanyakan mengapa dirinya menjadi satu-satunya pihak yang duduk di kursi pesakitan dalam proyek besar.
"Saya hanya menjalankan perintah atasan saya, yaitu Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu selaku pengguna anggaran. Bahwa kemudian saya yang hanya dituduh melaksanakan program ini, seakan-akan ini inisiatif dan keinginan saya sendiri, tentu saja sangat menyakitkan," ujar Leonardi.
1. Leonardi sebut Jokowi yang memerintahkan penyelamatan slot orbit

Terdakwa Laksamana Muda (Purn) Leonardi (IDN Times/Irfan Fathurohman) Mantan perwira tinggi TNI AL itu mengaku heran dengan sikap pemerintah, terutama Presiden Joko “Jokowi” Widodo. Menurutnya, Presiden Jokowi yang memerintahkan penyelamatan slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT), setelah satelit Garuda-1 mengalami kerusakan dan keluar dari orbit (deorbit) pada 2015.
Anehnya, seiring berjalannya waktu, proyek tersebut justru tidak mendapat dukungan anggaran.
"Seorang menteri pun tidak bisa menghentikan proyek kalau tidak ada rapat terbatas lagi. Pada rentang 2016 dan 2017, kami berusaha meminta Pak Presiden untuk mengadakan ratas lagi, apakah program ini dihentikan atau tidak. Tapi tidak ada perintah juga sampai saya pensiun," ujarnya.
2. Leonardi klaim tidak pernah ada perintah menghentikan proyek

Terdakwa Laksamana Muda (Purn) Leonardi (IDN Times/Irfan Fathurohman) Leonardi bahkan mengungkapkan hingga proyek ini bermasalah di Badan Arbitrase Singapura dan setelah dirinya pensiun pada 2017, tidak pernah ada perintah resmi untuk membatalkan proyek penyelamatan satelit tersebut.
“Tidak ada perintah untuk menghentikan, tapi tiba-tiba saya yang diproses," katanya.
Di penghujung pernyataannya, Leonardi berharap, majelis hakim yang memutuskan perkara ini dapat bertindak adil dan bijaksana.
“Harapan saya dari masyarakat, mudah-mudahan majelis hakim betul-betul bertindak adil dan bijaksana, mendapat petunjuk dari Yang Maha Kuasa," ujarnya penuh harap.
3. Penggantian dasar hukum primair dinilai cacat hukum

Ilustrasi hukum. (IDN Times/Mardya Shakti) Dalam nota pembelaannya, tim hukum Leonardi menyoroti sejumlah kejanggalan prosedur hukum yang dinilai cacat fundamental. Salah satu keberatan utama adalah perubahan dasar hukum yang digunakan dalam surat tuntutan oditur militer.
Dalam dakwaan primair, Leonardi didakwa menggunakan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP lama. Namun, dalam tuntutan, oditur menggunakan Pasal 603 KUHP baru juncto Pasal 20 huruf c KUHP baru.
Tim hukum menilai penggantian dasar hukum tersebut bertentangan dengan asas legalitas dan prinsip due process of law.
“Penggantian dasar hukum primair dari Pasal 2 UU Tipikor menjadi Pasal 603 KUHP Baru dalam surat tuntutan adalah tindakan yang cacat secara fundamental," ujar pengacara Leonardi, Rinto Maha, saat membacakan pledoi.
Lebih lanjut, Rinto menjelaskan, perubahan pasal tersebut tidak tercantum dalam surat perintah lidik, surat perintah penyidikan, surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP), maupun dalam tahap P21 dan surat dakwaan.
"Sehingga demi hukum tindakan Penuntut Koneksitas tersebut dengan alasan pembenaran apapun melanggar KUHAP dan hak-hak konstitusional terdakwa untuk memperoleh proses peradilan yang adil, dan karenanya tuntutan pidana a quo sepatutnya dinyatakan tidak sah serta tidak dapat dijadikan dasar bagi penjatuhan pidana terhadap terdakwa," kata Rinto.


















