Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)
Peringatan Hari Pemasyarakatan sudah ada sejak tahun 1964. Prof. Sahardjo mencetuskan Hari Peringatan Pemasyarakatan berdasarkan sistem pemasyarakatan pada 5 Juli 1963.
Dalam prosesnya, terjadi perubahan nama yang awalnya Kepenjaraan berubah menjadi Permasyarakatan. Hal ini bertujuan sebagai pengejawantahan keadilan yang bertujuan untuk mencapai reintegrasi sosial dalam pembinaan warga binaan pemasyarakatan.
Hal ini lalu dikukuhkan ke dalam UU No.12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Fungsi dari lembaga pemasyarakatan adalah untuk memanusiakan para warga binaan sebagai manusia seutuhnya.
Selain itu, lembaga pemasyarakat dapat memberikan adanya pembinaan khusus seperti keterampilan, pembentukan akhlak, penguatan mental dan masih banyak lainnya. Sehingga, selepas dari lapas, mereka bisa memiliki keterampilan dan menjadi manusia yang lebih baik.
Itulah sejarah Hari Pemasyarakatan Indonesia yang diperingati setiap 27 April. Perlu diingat, meskipun mereka baru saja lepas dari tahanan, tetap bersikap baik pada mereka, ya!