Jakarta, IDN Times - Sebanyak 280 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Mimika, Papua, dilaporkan bolos bekerja selama berbulan-bulan, bahkan ada yang tak masuk selama bertahun-tahun. Hal itu disampaikan Bupati Mimika Eltinus Omaleng ketika melakukan validasi data ASN di Pemkab Mimika.
"Sebanyak 280 ASN ini tidak pernah masuk ke kantor selama bertahun-tahun, tapi tetap menerima gaji dan tunjangan. Saya sudah perintahkan Sekda untuk segera memanggil mereka," ujar Eltinus seperti dikutip kantor berita ANTARA, Senin, (22/3/2021).
Eltinus mengatakan proses pemecatan akan direalisasikan bila mereka tetap absen hingga tiga kali dipanggil. Ia menyebut langkah tegas itu diambil sebagai bentuk pembelajaran kepada semua ASN.
"Jangan seenak-enaknya tidur-tiduran di rumah lalu tiap bulan menerima gaji enak-enak tanpa bekerja," kata dia.
Apa dasar aturan yang diacu bila ingin memberhentikan ASN yang bolos bekerja?