3 Orang dari 13 Tersangka Kerusuhan Wamena Masih Buron

Jakarta, IDN Times - Penyidik Polres Jayawijaya menetapkan tersangka dalam demonstrasi antirasismen di Wamena pada Senin (23/9) yang berakhir rusuh. Dilansir dari Jubi.co.id pada Senin (7/10), Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ahmad Mustofa Kamal menyebutkan, jumlah tersangka yang kini bertambah menjadi 13 orang.
Dari 13 orang yang diterapkan sebagai tersangka, baru 10 orang yang ditahan di Polres Jayawijaya. Sedangkan, tiga lainnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron.
1. Sebanyak 3 dari 13 tersangka masuk dalam DPO polisi
Ahmad Mustofa Kamal menyebutkan tiga tersangka kini masuk dalam DPO. Inisial tersangka yang kini sudah ditahan yakni DM, 19, R, 18, AO, 16, RA, 16, AK, 19, DJ, 32, YP, 22, ES, 27, MT, 27, SK, 40. “Yang DPO ini yakni YA, B dan MA. Ada di antara para tersangka berstatus pelajar," kata Kamal seperti dikutip dari Jubi.co.id.
"Mereka ini ada yang ikut-ikutan saat terjadi perusakan dan pembakaran. Sementara tersangka yang berstatus DPO, diduga mereka yang menghasut,” lanjut dia.