Jakarta, IDN Times - Penyidik Polres Jayawijaya menetapkan tersangka dalam demonstrasi antirasismen di Wamena pada Senin (23/9) yang berakhir rusuh. Dilansir dari Jubi.co.id pada Senin (7/10), Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ahmad Mustofa Kamal menyebutkan, jumlah tersangka yang kini bertambah menjadi 13 orang.
Dari 13 orang yang diterapkan sebagai tersangka, baru 10 orang yang ditahan di Polres Jayawijaya. Sedangkan, tiga lainnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron.