Jakarta, IDN Times - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengumumkan seluruh jemaah umrah dan haji khusus wajib menggunakan Terminal Khusus Haji dan Umrah 2F Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) mulai 1 Juli 2026. Sebelumnya, mayoritas penerbangan umrah beroperasi melalui Terminal 3 sebelum dipusatkan secara bertahap di Terminal 2F.
Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Puji Raharjo, mengatakan kebijakan tersebut diterbitkan untuk memberikan kepastian operasional dan meningkatkan standar pelindungan bagi para jemaah.
“Mulai 1 Juli 2026, seluruh jemaah umrah dan haji khusus yang berangkat maupun pulang melalui Bandara Soekarno-Hatta, baik menggunakan penerbangan langsung maupun transit melalui negara ketiga, wajib melalui Terminal Khusus 2F. Surat Edaran ini kami tetapkan sebagai pedoman resmi agar seluruh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dapat melaksanakan pemindahan operasional ini dengan tertib,” ujar Puji dikutip dari laman Kemenhaj, Minggu (19/7/2026).
