Jakarta, IDN Times - Polri akhirnya menetapkan tiga anggota Polda Metro Jaya yang terlibat dalam kasus tewasnya anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, sebagai tersangka.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, ketiganya ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan gelar perkara yang digelar pada Kamis, 1 April 2021.
“Kesimpulan dari gelar perkara yang dilakukan maka status dari terlapor tiga tersebut dinaikkan menjadi tersangka,” kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (6/4/2021).