Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Kasus Dugaan Korupsi di Bea Cukai Belum Usai, KPK Terbitkan 2 Sprindik

Kasus Dugaan Korupsi di Bea Cukai Belum Usai, KPK Terbitkan 2 Sprindik
Ilustrasi KPK. (IDN Times/Aryodamar)
Intinya Sih
  • KPK menerbitkan dua sprindik baru terkait dugaan korupsi di Ditjen Bea dan Cukai, dengan satu tersangka telah ditetapkan namun identitasnya belum diumumkan.
  • Tiga pihak swasta dari PT Blueray Cargo yang menyuap pejabat Bea Cukai telah divonis bersalah dengan hukuman penjara dan denda berbeda-beda.
  • Beberapa pejabat Bea Cukai masih menjalani persidangan atas dugaan suap dan gratifikasi senilai Rp78,8 miliar, sementara satu pejabat lain segera disidang terkait gratifikasi Rp5,7 miliar.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Pengusutan dugaan korupsi di Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan masih belum usai. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bahkan telah menerbitkan dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terkait dugaan korupsi di Bea dan Cukai.

"Hasil pengembangan penyidikan dan telah hasil persidangan, itu kita menerbitkan dua sprindik," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik, dikutip Rabu (22/7/2026).

1. Ada dua klaster dengan satu tersangka

Plt Direktur Penyidikan Achmad Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2026).
Plt Direktur Penyidikan Achmad Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2026). (IDN Times/Aryodamar)

KPK telah menetapkan tersangka baru pada klaster Ditjen Bea dan Cukai, namun identitasnya belum secara resmi dibuka kepada publik. Sedangkan sprindik kedua merupakan sprindik umum, sehingga belum ada sosok yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Satu klaster yang Bea Cukai itu sudah kita tetapkan tersangkanya. Ada satu karena masih terkait dengan konstruksi perkara pejabat Bea Cukai-nya, jadi kita langsung tetapkan. Kemudian yang klaster yang kedua masih terkait kepentingan apa, pejabat Bea Cukai tetapi ini peristiwanya berbeda," tuturnya.

2. Tiga penyuap pejabat Bea Cukai sudah divonis bersalah

IMG-20260506-WA0106.jpg
Sidang 3 Petinggi Blueray Cargo (IDN Times/Aryodamar)

Diketahui, kasus di Ditjen Bea dan Cukai terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Klaster swasta penyuap dari pihak PT Blueray Cargo telah menerima vonis.

John Field divonis 3 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan dan Deddy Kurniawan serta Andri divonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.

3. Klaster pejabat Bea dan Cukai masih persidangan

antarafoto-penahanan-tersangka-ott-importasi-barang-di-djbc-1771229546.jpg
KPK OTT pejabat Bea dan Cukai (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Adapun klaster pejabat Bea Cukai masih dalam proses persidangan. Mereka ialah Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024 sampai Januari 2026; Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC); dan Orlando Hamonangan Sianipar (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (kasi Intel DJBC). Mereka didakwa menerima suap dan gratifikasi Rp78,8 miliar.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 Ditjen Bea dan Cukai, Budiman Bayu Prasjo baru akan menjalani persidngan pekan depan. Ia akan didakwa menerima gratifikasi Rp5,7 miliar.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More