Jakarta, IDN Times - Tiga tersangka kasus kerumunan simpatisan Rizieq Shihab menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya pada Minggu (13/12/2020) pukul 01.00 WIB. Mereka adalah ketua panitia acara Haris Ubaidillah (HU), kepala seksi acara Habib Idrus (HI) dan Sekretaris panitia Ali Bin Alwi Alatas (A).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus mengatakan, ketiganya diperiksa hingga Minggu malam. Usai diperiksa, mereka pun akhirnya dipulangkan.
"Ketiga orang tersebut sudah kita pulangkan, karena memang pasal yang dipersangkakan pasal 93 di undang-undang (UU) Karantina Kesehatan, yang ancamannya adalah satu tahun penjara. Jadi, tidak dilakukan penahanan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (14/12/2020).