3 Tersangka Kasus Ronald Tannur Bagi-bagi Uang Suap di Ruang Hakim

Intinya sih...
- Kejaksaan Agung ungkap tiga hakim PN Surabaya tersangka suap vonis bebas Ronald Tannur
- Tersangka menerima 140 ribu dolar Singapura dari pengacara Ronald Tannur, dibagikan di ruang sidang
- Tersangka ditahan selama 20 hari dan akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap tiga tersangka hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang terlibat kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur, menerima 140 ribu dolar Singapura dari tersangka Lisa Rahmat, pengacara Ronald Tannur.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, tersangka Erintuah Damanik, terdakwa Heru Hanindyo dan Mangapul membagikan uang tersebut di dalam ruang hakim.
“Suap tersebut didistribusikan melalui beberapa tahap, termasuk amplop berisi uang di Bandara Ahmad Yani Semarang dan pembagian uang di ruang hakim,” kata Harli dalam keterangan tertulisnya, Selasa (17/12/2024).
“Dana tersebut digunakan untuk mempengaruhi putusan bebas terhadap terdakwa,” lanjutnya.
1. Penyidik menemukan uang rupiah dan asing sebagai alat bukti suap
Penyidik melakukan penggeledahan di rumah ketiga hakim itu pada 23 Oktober 2024. Penyidik menemukan sejumlah uang dalam bentuk rupiah dan uang asing.
“Yang diduga merupakan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana suap atas perkara Gregorius Ronald Tannur,” ujar Harli.
2. Ketiga hakim tersangka sudah diserahkan ke Kejari Jakpus
Kini, ketiga tersangka bersama barang bukti sudah diserahkan (tahap II) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (13/12/2024).
Adapun pasal yang disangkakan kepada ketiga terdangka adalah:
Primer, pasal 12 huruf c jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair, pasal 12 B Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Lalu, subsidiair Pasal 6 ayat (2) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Kemudian, subsidiair Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
3. Ketiga hakim tersangka ditahan di Rutan Salemba
Selanjutnya, tersangka Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba selama 20 hari terhitung mulai 13 Desember 2024 hingga 1 Januari 2025.
“Setelah dilakukan Tahap II, tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan Surat Dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Harli.