Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

3 Hakim Kasus Vonis Bebas Tannur Terima 140 Ribu Dolar Singapura

Erintuah Damanik, salah satu hakim yang diperiksa Kejagung atas kasus suap Ronald Tannur hari ini (5/11/2024). (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Intinya sih...
  • Kejaksaan Agung ungkap tiga tersangka hakim PN Surabaya terlibat kasus suap vonis bebas Ronald Tannur
  • Uang sejumlah 140.000 Dollar Singapura diduga diterima oleh ketiga tersangka dari pengacara Ronald Tannur
  • Ketiga tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba selama 20 hari dan akan diserahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap tiga tersangka hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang terlibat kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur terima sejumlah uang dari tersangka Lisa Rahmat, pengacara Ronald Tannur.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, ketiga tersangka itu adalah Erintuah Damanik, Terdakwa Heru Hanindyo dan Terdakwa Mangapul.

“Terdakwa Erintuah Damanik, Terdakwa Heru Hanindyo dan Terdakwa Mangapul diduga menerima suap sejumlah 140.000 Dollar Singapura dari Lisa Rachmat (pengacara Gregorius Ronald Tannur,” kata Harli dalam keterangan tertulisnya, Selasa (17/12/2024).

1. Uang diserahkan di Bandara Ahmad Yani

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Harli menjelaskan, uang tersebut didistribusikan melalui beberapa tahap, termasuk amplop berisi uang di Bandara Ahmad Yani Semarang dan pembagian uang di ruang hakim.

“Dana tersebut digunakan untuk mempengaruhi putusan bebas terhadap terdakwa,” ujar Harli.

2. Penyidik menemukan uang rupiah dan asing sebagai alat bukti suap

Uang yang disita kejaksaan

Penyidik kemudian melakukan penggeledahan di rumah ketiga hakim itu pada 23 Oktober 2024. Penyidik kemudian menemukan adanya sejumlah uang dalam bentuk rupiah dan uang asing.

“Yang diduga merupakan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana suap atas perkara Gregorius Ronald Tannur,” ujar Harli.

3. Ketiga hakim tersangka sudah diserahkan ke Kejari Jakpus

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar (kiri) bersama Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar (kanan) menunjukan barang bukti terkait penangkapan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/10/2024). (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)

Kini, ketiga tersangka bersama barang bukti sudah diserahkan (tahap II) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (13/12/2024).

Adapun Pasal yang disangkakan kepada ketiga terdangka adalah pidana yaitu:

Primair Pasal 12 huruf c jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidiair Pasal 12 B Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lebih Subsidiair Pasal 6 ayat (2) jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Lebih-lebih Subsidiair Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya, tersangka Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba selama 20 hari terhitung mulai tanggal 13 Desember 2024 hingga 1 Januari 2025.

“Setelah dilakukan Tahap II, tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan Surat Dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Harli.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us