3 Hakim Tersangka Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Dilimpahkan ke JPU

- Kejaksaan Agung melimpahkan barang bukti dan tiga tersangka hakim PN Surabaya terlibat kasus suap vonis bebas.
- Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul diduga menerima suap 140 ribu dolar Singapura dari pengacara Gregorius Ronald Tannur.
- Tersangka ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari dan akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan barang bukti dan tiga tersangka hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang terlibat kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur kepada jaksa penuntut umum (JPU).
Ketiga tersangka itu adalah Erintuah Damanik (ED), Heru Hanindyo (HH), dan Mangapul (M). Mereka diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (13/12/2024).
“Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) atas tersangka ED, HH, dan M selaku oknum hakim kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Harli Siregar dalam keterangan tertulisnya, Senin (16/12/2024).
1. Ketiga hakim terima 140 ribu dolar Singapura dari Lisa Tannur

Dalam kasus ini, Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul diduga menerima suap sejumlah 140 ribu dolar Singapura dari pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat.
“Suap tersebut didistribusikan melalui beberapa tahap, termasuk amplop berisi uang di Bandara Ahmad Yani Semarang dan pembagian uang di ruang hakim. Dana tersebut digunakan untuk mempengaruhi putusan bebas terhadap terdakwa,” ujar Harli.
2. Kejagung mendapat barang bukti berupa uang rupiah dan asing

Kejagung kemudian menggeledah rumah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul pada 23 Oktober 2024. Penyidik kemudian menemukan adanya sejumlah uang dalam bentuk rupiah maupun uang asing yang diduga merupakan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana suap atas perkara Gregorius Ronald Tanur.
Adapun Pasal yang disangkakan kepada ketiga terdangka adalah pidana yaitu:
Primair Pasal 12 huruf c jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidiair Pasal 12 B Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Lebih Subsidiair Pasal 6 ayat (2) jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Lebih-lebih Subsidiair Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
3. Ketiga tersangka ditahan di Rutan Salemba

Selanjutnya, tersangka Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba selama 20 hari terhitung mulai tanggal 13 Desember 2024 hingga 1 Januari 2025.
“Setelah dilakukan Tahap II, tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan Surat Dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Harli.