Jakarta, IDN Times - Tersangka korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Jakarta Timur akan segera diadili dalam persidangan. Mereka adalah Tommy Adrian (TA) dan Anja Runtuwene (AR), selaku Direktur dan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, serta Rudy Hartono Iskandar (RHI) selaku Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur.
Dalam kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak hanya menetapkan perorangan sebagai tersangka. KPK juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi yang akan segera diadili.
"Telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dari tim penyidik pada tim jaksa untuk tersangka AR dkk. dan tersangka PT AP sebagai korporasi. Kelengkapan berkas perkaranya telah diperiksa oleh tim jaksa dan dinyatakan lengkap," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, dalam keterangan yang dikutip pada Jumat (8/10/2021).