Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi Korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

Jakarta, IDN Times - Tersangka korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Jakarta Timur akan segera diadili dalam persidangan. Mereka adalah Tommy Adrian (TA) dan Anja Runtuwene (AR), selaku Direktur dan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, serta Rudy Hartono Iskandar (RHI) selaku Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur.

Dalam kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak hanya menetapkan perorangan sebagai tersangka. KPK juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi yang akan segera diadili.

"Telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dari tim penyidik pada tim jaksa untuk tersangka AR dkk. dan tersangka PT AP sebagai korporasi. Kelengkapan berkas perkaranya telah diperiksa oleh tim jaksa dan dinyatakan lengkap," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, dalam keterangan yang dikutip pada Jumat (8/10/2021).

1. Masa penahanan para tersangka diperpanjang 20 hari

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Pelimpahan ini membuat masa penahanan para tersangka itu dilanjutkan oleh tim jaksa. Masa penahanannya pun ditambah 20 hari ke depan mulai dari 7-26 Oktober 2021. AR dan TA ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih, sementara RHI di Rutan KPK Kavling C1.

"Tim jaksa diberikan waktu selama 14 hari kerja untuk segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor. Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," jelas Ali.

2. KPK sudah periksa sejumlah saksi termasuk Anies Baswedan

Editorial Team

EditorAryodamar

Tonton lebih seru di