Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Anggota DPRD Minta Anies Berani Tagih Uang Pengadaan Tanah di Munjul

Jakarta selenggarakan vaksin anak usia 12-17 tahun di SMAN 20, Sawah Besar, Jakarta Pusat pada Kamis (1/7/2021). (dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)

Jakarta, IDN Times - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berani menagih pengembalian uang pembelian tanah di Munjul, Jakarta Timur, ke PT Adonara Propertindo. Sebab, pembelian tanah tersebut kini menjadi salah satu kasus dugaan korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi.

KPK dalam kasus pengadaan tanah di Munjul terlah menetapkan mantan Direktur Perumda Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan, dan sejumlah pihak dari PT Adonara Propertindo sebagai tersangka.

“Sarana Jaya sudah membayar Rp217 miliar tapi tidak menguasai sertifikat tanah, sehingga bisa dikatakan bahwa ini adalah pengadaan fiktif. Tapi anehnya, Pemprov DKI tidak segera menagih pengembalian uang. Bahkan, lebih aneh lagi, di rapat Komisi B tanggal 23 Agustus 2021, ada wacana bahwa PT Adonara akan mengganti tanah di Munjul dengan tanah di lokasi lain,” kata anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI, Eneng Malianasari, dalam keteranganya, Kamis (23/9/2021).

1. Pemprov DKI diminta masukkan PT Adonara ke daftar hitam

Penahanan Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Munjul. (IDN Times/Aryodamar)

Eneng mengatakan, seharusnya Pemprov DKI memasukkan PT Adonara yang juga ditetapkan sebagai tersangka masuk ke dalam daftar hitam. Pemprov DKI dinilai terperosok ke lubang yang sama apabila melanjutkan transaksi dengan pihak bermasalah.

“Tidak jelas mengapa PT Adonara tidak mau mengembalikan dalam bentuk uang, entah uangnya sudah habis dipakai atau bagaimana. Apa pun alasannya, kami menolak skema penggantian tanah dari PT Adonara. Pak Anies harus berani menagih kembali uang rakyat Rp217 miliar itu dari PT Adonara,” kata dia.

2. PT Adonara Propetindo tawarkan tanah ke Sarana Jaya

default-image.png
Default Image IDN

Dia menjelaskan kasus ini bermula ketika PT Adonara Propertindo menawarkan tanah kepada Sarana Jaya dengan harga Rp7,5 juta per meter persegi atau total Rp315 miliar. Lalu, kata Eneng, dicapai kesepakatan harga Rp 5,2 juta per meter persegi dengan total Rp 217 miliar.

Sebelumnya, PT Adonara melakukan akta jual-beli dengan pemilik tanah Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih CB dengan harga Rp2,5 juta per meter persegi atau total Rp104,8 miliar.

Seiring waktu, Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih CB membatalkan penjualan tanah ke PT Adonara. Sehingga, PT Adonara tidak bisa memberikan sertifikat tanah kepada Sarana Jaya.

3. Tanah Munjul ada di zonasi hijau rekreasi

Yoory C. Pinontoan. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Selain itu, Eneng mengungkapkan tanah di Munjul ternyata berada di zonasi hijau rekreasi (H.7). Zona tersebut merupakan kawasan yang didominasi area hijau untuk fungsi ekologis dan resapan.

Artinya, di tanah ini hanya bisa didirikan bangunan maksimal dua lantai dan tidak diizinkan ada rumah susun.

KPK dalam kasus dugaan korupsi tanah di Munjul menetapkan lima orang tersangka. Selain Yoory, tersangka lainnya adalah Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar, dan korporasi PT Adonara Propertindo.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lia Hutasoit
Jihad Akbar
Lia Hutasoit
EditorLia Hutasoit
Follow Us