Madinah, IDN Times - Tiga Warga Negara Indonesia (WNI) kembali ditangkap Aparat Keamanan Arab Saudi di kota Makkah, terkait dugaan keterlibatan penyelenggaraan ibadah haji secara ilegal.
Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah melaporkan, ketiga WNI tersebut ditahan aparat Arab Saudi pada 14 Mei 2025. Mereka berinisial AHH, MR, dan LZM.
"Pada 14 Mei 2025, tiga WNI atas nama AHH, MR, dan LZM ditahan aparat keamanan Arab Saudi untuk menjalani proses penyidikan, atas tuduhan pelanggaran terhadap ketentuan penyelenggaraan ibadah haji tanpa izin resmi (secara ilegal) dan kasusnya akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan," sebut laporan Konjen RI di Jeddah, Senin (26/5/2025).