Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
31 Anggota Pemuda Pancasila Jadi Tersangka Kericuhan RSUD Tangsel

ilustrasi Pemuda Pancasila (ANTARA/Nur Aprilliana Br Sitorus)
Intinya sih...
- Polda Metro Jaya menetapkan 31 anggota Pemuda Pancasila (PP) sebagai tersangka kericuhan di RSUD Tangerang Selatan.
- Para tersangka melakukan pengancaman, pemaksaan dengan kekerasan, pengeroyokan, dan penyerobotan tanah terhadap mitra sewa lahan parkir rumah sakit.
- Para tersangka disangkakan Pasal 170, Pasal 169, Pasal 385, dan Pasal 335 KUHP dengan ancaman pidana maksimal hingga 6 tahun penjara.
Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya menetapkan 31 anggota Pemuda Pancasila (PP) sebagai tersangka buntut kericuhan yang terjadi di RSUD Tangerang Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, 31 anggota PP itu pun kini telah ditahan.
Editorial Team
EditorIlyas Listianto Mujib
Follow Us