Ilustrasi penangkapan seorang tersangka menggunakann borgol di tangannya (Foto: IDN Times/Halbert Caniago)
Sembilan dari 31 orang yang ditetapkan tersangka merupakan pengurus organisasi. Sementara itu, 22 orang lainnya adalah anggota.
Berikut ini inisial dan jabatan para pengurus tersebut:
1. MR: Ketua MPC PP Tangerang Selatan;
2. MS: Kabid Kaderisasi MPC PP Tangerang Selatan;
3. CH: Komando Inti MPC PP Tangerang Selatan;
4. SN: Wakil Komandan Inti MPC PP Tangerang Selatan;
5. S: Ketua PAC PP Serpong Utara;
6. AY: Sekretaris PAC Serpong Utara;
7. AS: Ketua Ranting Pondok Benda;
8. M: Wakil Ketua Ranting Pondok Benda;
9. MG: Wakil Ketua Ranting Benda Baru.
Sementara, 22 tersangka yang merupakan anggota berinisial FF, RA, AIG, ES, EMB, DWS, Y, BA, N, AS, DH, RRMP, DD, CW, RF, AS, EYP, AK, RJ, SA, U, dan R. Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 170, Pasal 169, Pasal 385, dan Pasal 335 KUHP.
"Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun 6 bulan, kemudian Pasal 169 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun, kemudian Pasal 385 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun, dan Pasal 335 dengan ancaman 1 tahun," kata Ade Ady.