Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
WhatsApp Image 2025-10-01 at 10.31.23 (2).jpeg
32 Kendaraan di Kasus Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer dipindahkan ke Rupbasan (IDN Times/Aryodamar)

Intinya sih...

  • KPK memindahkan 32 kendaraan disita dalam kasus suap pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan.

  • Ada 11 tersangka yang terlibat, termasuk eks Wamenaker Immanuel Ebenezer, dengan aliran uang hingga Rp81 miliar.

  • Tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi memindahkan 32 kendaraan yang disita dalam kasus suap pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan. Ini merupakan kasus yang juga menjerat eks Wamenaker Immanuel Ebenezer.

Pantauan IDN Times, satu per satu kendaraan itu mulai dipindahkan dari rubanah gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Rabu (1/110/2025). Ada 12 towing yang disiagakan KPK untuk memindahkan kendaraan itu ke Rumah Penyitaan Benda Sitaan dan Rampasan Negara (Rupbasan) KPK di Jakarta Timur.

12 towing itu dibagi ke dua kloter keberangkatan. Hingga artikel ini dimuat, proses pemindahan masih berlangsung.

32 kendaraan yang dipindahkan terdiri dari 25 mobil dan 7 motor. Berikut daftarnya:

Mobil

1. Honda CRV

2. Honda CRV

3. Honda CRV

4. Honda CRV

5. BMW 330i

6. Suzuki Jimny 5 Pintu

7. Mitsubishi xpander

8. Mitsubishi xpander

9. Toyota Corolla

10. Hyundai Stargazer

11. Hyundai Palisade

12. Hyundai Palisade

13. Hilux

14. Jeep Cherokee

15. Nissan GTR

16. Mitsubishi Pajero Sport

17. Toyota LC HDJ 80 R

18. Toyota Yaris

19. Land Cruiser 300

20. BAIC BJ40 Plus

21. MERCEDEZ-BENZ C300

  1. Mazda 6 SDN

23. Suzuki 3K5KFX (4x2)

24. BMW Type 218i

25. Wuling

Motor

1. Vespa Sprint

2.Vespa

  1. Ducati Xdiavel

4. Ducati Hypermotard

5. Ducati Multi strada

6. Ducati Streetfighter

7. Ducati Scrambler

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 11 tersangka. Mereka adalah Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025; Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang; Subhan selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020-2025; Anitasari Kusumawatiselaku Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020 sampai sekarang.

Lalu, Immanuel Ebenezer Gerungan selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI tahun 2024-2029; Fahrurozi selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025 sampai sekarang; Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025;

Kemudian, Sekasari Kartika Putri selaku Subkoordinator; Supriadi selaku koordinator; Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia; dan Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diduga telah terjadi pemerasan hingga Rp81 miliar terkait sertifikasi K3. Berikut daftar aliran uangnya:

Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025, Irvian Bobby Mahendro, menerima Rp69 miliar sepanjang 2019-2024. Uang itu dipakai untuk belanja, hiburan, DP rumah, mobul, penyertaan modal perusahaan, hingga setoran.

Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja, Gerry Aditya Herwanto, menerima Rp3 miliar pada 2020-2025. Uang itu dipakai untuk beli mobil dan dikirimkan ke berbagai pihak.

Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020-2025, Subhan,

menerima aliran dana sejumlah Rp3,5 miliar pada 2020-2025. Uang itu diterimanya dari sekitar 80 perusahaan di bidang PJK3 untuk belanja.

Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja, Anitasari Kusumawati, menerima Rp5,5 miliar pada 2021-2024. Atas penerimaan tersebut, aliran dana juga diduga mengalir ke pihak-pihak lainnya.

Uang itu diduga diterima Noel sebesar Rp3 miliar pada Desember 2024; FAH dan HR sebesar Rp50 juta per minggu; HS lebih dari Rp1,5 miliar selama kurun waktu 2021-2024; serta CFH berupa satu unit kendaraan roda empat.

Editorial Team